-->
crossorigin="anonymous">

Barang Bukti Mobil Berhasil Diamankan, Satu Penganiaya di Taman Bunga Menyerahkan Diri ke Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka RWMS alias Ronaldo Telah Diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Insert: Barang Bukti Mobil Diduga Digunakan Para Pelaku saat Menganiaya Korban (Kiri). Diduga Tersangka RWMS Didampingi Istri, Keluarga dan Penasehat Hukum saat Menyerahkan Diri ke Polres Pematangsiantar (mol/humas/ist/rizt)
PEMATANGSIANTAR | Salah satu dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Taman Bunga Kota Pematangsiantar yang menyebabkan korban Jaka Jannes Malau, 24, meninggal dunia menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar, Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan terjadi di tepi jalan Taman Bunga - depan Kantor Walikota, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB, lalu

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Minggu (21/6/2026) siang memaparkan pelaku berinisial RWMS alias Ronaldo, 28, warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 

Kasat Reskrim menyebut, pelaku menyerahkan diri didampingi istri, keluarga dan penasehat hukumnya ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, "Tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Diberita sebelumnya. Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti dalam kasus penganiayaan ini, pihaknya telah menetapkan enam tersangka inisial RP, FS, SS, RWMS, GP dan RS.

"Kami telah menahan dua tersangka inisial RP dan FS sedang empat tersangka lainnya masih dalam pencarian termasuk mencari barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," ungkap AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (19/6/2026) malam.

Dengan penyerahan diri tersangka RWMS, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah menahan tiga pelaku termasuk RP dan FS, sedang tiga pelaku lagi SS, GP dan RS masih dalam pencarian.


Barang Bukti Mobil Telah Diamankan

Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol BK 700 IPK bercorak dan berlogo salah satu ormas di Pematangsiantar diduga dikendarai para pelaku saat menganiaya korban, Jumat (19/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Dijelaskan AKP Sandi, barang bukti mobil diamankan Unit Jahtanras di Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar saat kendarai diduga anggota IPK inisial PS.

"Barang bukti mobil ormas telah diamankan dan pengemudi inisial PS turut dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Sandi Riz Akbar (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini