-->

WOW!! Terdakwa Eks Plt Kadis PUTR Kota Binjai dkk di Pertigaan Korupsi, Hak dan Kewajiban

Sebarkan:

Kedua ahli dari disiplin ilmu berbeda kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi eks Plt Kadis PUTR Kota Binjai Ridho Indah Purnama di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kota Binjai Ridho Indah Purnama dan tiga terdakwa lainnya sedang di pertigaan antara tindak pidana korupsi, hak dan kewajiban.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan kembali Ahli Penghitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait dan Mangasa Marbun serta Ahli Teknik dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) pada Universitas Sumatera Utara (USU) Marojahan Koster Silaen, Senin sore (11/5/2026), di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu, kedua ahli dari tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai masih dibutuhkan kehadirannya dalam perkara korupsi mencapai Rp2,6 miliar terkait 12 proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2024.

Yakni atas nama terdakwa eks Plt Kadis PUTR Kota Binjai Ridho Indah Purna, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sony Fary Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Serta rekanan Try Suharto Derajat, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bella Jaya Lestari juga Wadir II CV Amanah Anugerah Mandiri, Wadir I CV Arif Sukses Jaya Lestari dan Wadir CV Samudra Cakra Buana (masing-masing berkas penuntutan terpisah).

Binsar Sirait berpendapat, pihaknya selaku auditor didamping pengguna jasa, penyedia jasa dan konsultan pengawas pekerjaan telah melakuian audit investigasi ke lapangan. Ditemukan kekurangan volume maupun mutu pekerjaan karena tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan.

Pagu untuk ke-12 item pekerjaan sebesar Rp9.192.515.042, belum dipotong Pajak Pertambahan (PPN). Yang terlaksana hanya 10 kegiatan. Sedangkan dua item lainnya tidak dikerjakan alias fiktif sehingga riil penggunaan dananya sebesar Rp5 miliar. Sedangkan Rp4,1 miliar utang Pemko Kota Binjai kepada rekanan karena hasil pekerjaan, belum dibayarkan.

“Iya.. Ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Itulah yang menurut saudara ahli merupakan kerugian keuangan negara. Fakta persidangan lainnya, pekerjaan rekanan dinyatakan sudah seratus persen dan pihak Pemko Binjai belum membayarkan hasil pekerjaan.

Bagaimana bisa dikatakan kerugian keuangan negara? Sementara negara (Pemko Binjai) belum membayarkan kewajibannya. Kalau itu dibayarkan Pemko Binjai, maka kerugian keuangan negara bisa ditutupi. Bagaimana menurut saudara ahli?” cecar hakim ketua.

Pertanyaan serupa juga disampaikan kedua anggota majelis hakim dan untuk kesekian kalinya beberapa saat Binsar Sirait tampak terdiam kemudian menyatakan, tetap pada hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.

“Hak rekanan untuk menagih kekurangan dana hasil pekerjaan yang dinyatakan telah selesai seratus persen itu kepada Pemko Binjai. Sebaliknya, kewajiban Pemko Binjai membayarkan hasil pekerjaan rekanan. Harus disajikan di neraca Yang Mulia. Check and balance,” urai ahli.

Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan dan memperlihatkan alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut yang berisikan rekomendasi.

Antara lain, kedua item yang tidak dikerjakan penyedia jasa (rekanan) dikenakan denda. Kemudian, kekurangan volume pekerjaan, dipotong pada termin berikutnya.

Kedua ahli menimpali, alat bukti dimaksud belum ada diterima atau dilihat dari penyidik Kejari Binjai. “Seandainya di awal itu diperlihatkan, tentunya menjadi bahan pertimbangan,” timpal Marojahan Koster Silaen, selaku Ahli Teknik dari Polmed USU. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan. 

Ridho Indah Purnama dan kawan-kawan (dkk) sebelumnya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Atau ketiga, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Atau keempat, Pasal 603 Jo Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Atau kelima, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. (RobertS/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini