Selain itu, terdakwa tunggal tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dilunasi diganti dengan pidana) tiga bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Suci Farhahdilla menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Yakni Pasal 603 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait penggunaan dana BUMNag tahun 2021–2024 senilai Rp553,2 juta.
“Oleh karenanya, Jantuahman Purba dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp553,2 juta,” sambung JPU di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang.
Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana dua tahun penjara.
Hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Terdakwa Tunggal
Sementara diberitakan sebelumnya, fakta menarik telah terungkap di persidangan lalu, sebagaimana keterangan para saksi. Namun dalam perkara tersebut, Jantuahman Purba selaku Ketua (BUMNag) Unggul Jaya dijadikan sebagai terdakwa tunggal.
Menurut sakdi Eki Dwi Karsi, selaku Kaur Keuangan (Bendahara) BUMNag, anggaran yang dikelola BUMDes/BUMNag Unggul Jaya sejak 1 November 2021 sampai 13 November 2023 sebesar Rp913 juta lebih.
“Dana tersebut dipergunakan untuk usaha simpan pinjam, usaha toko desa dan usaha BRI Link,” urainya.
Kemudian saksi Amrianto, Eki Dwi Karsi dan Nursanti, membenarkan atas pertanyaan klarifikasi dari hakim anggita Gustap Marpaung. Bahwa jumlah penarikan dari rekening BUMNag Unggul Jaya sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai 11 Juni 2024 sebesar Rp1.051.000.000 sebanyak 18 transaksi dengan 4 transaksi tanpa ada SPP.
Sementara saksi Tiurma Hutabarat dan Samsidar menerangkan, sudah mengembalikan pinjaman dari BUNag sebesar Rp4 juta. Sedangkan Samsidar yang pernah meminjam Rp2 juta, namun masih ada tunggakan alias belum lunas.
“Bagaimana ini bu jaksa? Dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533,2 juta. Sedangkan fakta di persidangam sebesar Rp399,6 juta. Artinya ada selisih.
Ke mana Rp133 juta lagi? Apa ikut juga kredit macet warga dihitung sebagai kerugian keuangan negaranya? Bisa menyerempet ke perdats ini,” cecar hakim anggota Gustap Marpaung.
JPU Suci Farhahdillah dan Putri Ayutia Damanik pun tampak terdiam beberapa saat.
Di bagian lain Gustap Mapaung memberikan pernyataan menohok. Saksi Amrianto selaku Pangulu/Kades), Eki Dwi Karsi (Bendahara Desa) dan Sekretaris Desa (Sekdes) bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa. (ROBERTS/RS)

