![]() |
Dua orang pria yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Penindakan dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lk III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebingtinggi pada Selasa (12/5/2025) sore.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial APU, 23, warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, dan S, 44, warga Desa Wonosari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dari lokasi penangkapan, tim Sat Reskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode dan dua tangki penampungan minyak.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Sat Reskrim yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap pengisian BBM.
"Hasil pemantauan di lapangan, kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar di beberapa SPBU secara berpindah-pindah dengan menggunakan barcode berbeda hingga tangki kenderaan penuh," ujar Herikson, Jumat (15/5/2026).
Pada saat pengisian BBM, tim Sat Reskrim melakukan pembuntutan terhadap kenderaan yang digunakan pelaku.
Setibanya di lokasi penangkapan, diketahui kedua pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke tangki penampungan menggunakan pompa minyak elektrik.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan kembali ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Polres Tebingtinggi akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi," kata Herikson. (Sdy/Sdy)

