-->

Pengadilan Tipikor Medan Heboh, PH Mantan Kadisdik Langkat: Klien Kami Dikriminalisasi!!

Sebarkan:


Jonson Sibarani (kanan), ketua tim PH terdakwa Dr Saiful Abdi, mantan Kadisdik Kabupaten Langkat (kiri). (mol/roberts)

MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) Dr Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat melakukan protes keras atas surat dakwaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang dibacakan, Senin sore (18/5/2026) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka tak terima kliennya didakwa korupsi bersama dua lainnya terkait Pengadaan Sistem Papan Tulis Digital (Smartboard) di Disdik Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu Rp49,9 miliar.

Yakni terdakwa Supriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Dasar (SD) pada Disdik Kabupaten Langkat serta distributor barang, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP).

“Ini kriminalisasi. Gak tahu apa-apa ini klien kami. Pada saat proyek dimulai, dia sudah status tersangka pada perkara sebelumnya (lain). Bagaimana mungkin dia mengerjakan proyek begitu besarnya? 

Keterlaluan perkara ini. Betul-betul penzoliman ini. Luar biasa ini. Dan orang-orang yang sebenarnya terlibat, satu pun tak ada diproses,” tegas Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis memecah keheningaan di sekitar PN Kelas IA Khusus tersebut.

Tanda Tangan Dipalsukan

Menjawab pertanyaan awak media, Jonson Sibarani menimpali, fakta sebenarnya tanda tangan mantan Kadisdik Saiful Abdi pada Surat Pesanan (SP) Barang tertanggal 11 September 2024, dipalsukan.

Padahal sejak awal tidak ada permohonan dari UPT-UPT pada SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk pengadaan smartboard. Terdakwa juga tidak tahu-menahu soal pergeseran anggaran pada Perencanaan Pengadaan Smartboard.   

“Tanda tangan dia (terdakwa Saiful Abdi) dipalsukan dalam perkara ini. Persoalannya, sudah kita laporkan ke Polda Sumut (dugaan pemalsuan tanda tangan pada data autentik) kemudian dilimpahkan Polda ke Polres Langkat. Barusan informasi kami terima dihentikan pengusutannya. Kabarnya dikarenakan tidak cukup bukti. Padahal tugas penyidik mengungkap kasusnya. Keterlaluan juga ini. 

Bagaimana bisa klien kami dijadikan terdakwa korupsi sementara dokumen-dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan ditandatangani orang lain? Luar biasa ini. Saya pun sudah lapor ke KPK (Komisi pemberantasan Korupsi),” tegasnya. 

Lebih lanjut, advokat dikenal vokal itu menambahkan, ketika di tahapan penyidikan, pihaknya selaku tim PH Saiful Abdi telah menyurati Kejari Langkat, berisikan koordinasi. Mereka bersama keluarga tanggal 2 September 2025 telah membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polda Sumut.

Yakni terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan tanda tangan Saiful Abdi pada dokumen autentik, agar dapat membantu pihak Kejari Langkat untuk mengungkap siapa pelaku dugaan korupsi pada Pengadaan Smartboard sebenarnya. Tidak tertutup kemungkinan juga pengadaan-pengadaan lainnya di Disdik Langkat TA 2024 lalu.

Inspektur Jenderal

“Klien kami sekali lagi tidak terlibat dalam pengadaan smartboard. Justru pihak-pihak lain di balik perkara dugaan korupsi ini tidak dijadikan tersangka maupun terdakwa. Hal itu nanti akan kita ungkap dalam sidang pembuktian. 

Kuat dugaan melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kabupaten Langkat dan purnawirawan Inspektur Jenderal yang telah dijadikan tersangka juga pada Pengadaan Smartboard di Kota lain,” urainya.  

Di bagian lain, ia mengaku sedikit kecewa dengan majelis hakim karena hanya diberikan waktu dua hari menyiapkan perlawanan atas surat dakwaan JPU. Sedangkan turunan BAP belum mereka terima.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Pengadaan Smartboard untuk SD dan SMP diduga beraroma markup dalam jumlah sangat besar serta mengubah beberapa item spesifikasi barang dan paket pembelian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp29,5 miliar.

Hakim ketua Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan atas nama terdakwa Saiful Abdi, Rabu lusa (20/5/2026) untuk penyampaian perlawanan tim PH terdakwa. Sedangkan untuk terdakwa Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, Senin depan (25/5/2026) untuk pemeriksaan pokok perkara dikarenakan tidak melakukan perlawanan atas surat dakwaan JPU. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini