-->

Surat Perlindungan Hukum Tiga Warga Terduga Dikriminalisasi Polresta Deliserdang Ke Kajari Direspon Kasipenkum Kejatisu, Berkas Kita Pulangkan

Sebarkan:
Teks Foto : Kuasa Hukum Suhandri Umar Tarigan SH ( tengah ) bersama Ibu tiga tersangka saat di Mapolresta Deliserdang. ( mol/jl)


DELISERDANG  | Menanggapi surat perlindungan hukum tiga warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Penyidik Polresta Deliserdang yang meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam Deliserdang Pada (19/5/2026) kemarin direspon Kajati Sumut. 

Respon serius itupun datang dari Kasipenkum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rizaldi SH. MH pada Selasa (27/5/2026) siang.

Kepada wartawan, Rizaldi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dipelajari dan diteliti oleh Jaksa yang menangani, dalam berkas tersebut masih terdapat kekurangan Formil maupun Materil. 

“Kasus ini telah dipelajari oleh Jaksa dan dari hasil penelitian jaksa, masih terdapat kekurangan formil maupun materil,”Kata Rizaldi melalui pesan WhatsApp nya. 

Rizaldi mengatakan, bahwa saat ini Jaksa pada kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang telah mengembalikan berkas tersebut ke Polresta Deliserdang. 

“Jadi sekarang berkas dikembalikan ke Polresta Deli serdang,Jika ada kekurangan maka harus dilengkapi,”Ucapnya.

Namun sejauh ini, Kasipidum pada kejaksaan Negeri Deliserdang Patar Daniel Panggabean terkesan masih tertutup terhadap penanganan kasus tiga warga STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang terduga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka tanpa pernah di panggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Deliserdang. 

“ iya bang, terima kasih infonya, terkait keberatan dalam penyidikan boleh langsung kepenyidiknya bang ,”  Jelas Daniel Panggabean. 

Dimana, seperti diketahui sebelumnya,Fery Irfansyah dan dua orang lainnya ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap security PT Lonsum pada 10 April 2026 lalu di kawasan penatapan Kabupaten Karo.

Namun, menurut Suhandri Umar Tarigan SH selalku kuasa hukum tiga warga STM Hilir itu menjelaskan “Faktanya, klien kami ini tidak ada melempar. Dan kecewanya kami, klien kami ini tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi,tersangka dan juga tidak pernah dimintai keterangan saksi yang meringankan terhadap perkara ini. Tapi tiba-tiba klien kami ini ditangkap dan langsung ditahan hingga saat ini di Polresta Deli Serdang,” kata Umar.

Ia mengungkapkan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, pada 9 April ditandatangani Kasat Reskrim, tiga tersangka dilaporkan security PT Lonsum pada 20 Februari lalu.

“Kemudian surat perintah penyidikan dan surat perintah penetapan tersangka juga di tanggal 9 April,” ungkapnya. 

Dia mengaku dalam perkara itu sudah mendatangi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mediasi antara kliennya sebagai tersangka dan security PT Lonsum sebagai pelapor.

“Namun mediasi tidak membuahkan hasil karena security perusahaan tak mau berdamai,” ujar Umar. 

Menurut Umar, dalam perkara yang dialami kliennya itu penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani perkara.

“Kesalahan yang dilakukan penyidik itu bahwa ketiga kliennya itu tidak pernah diperiksa sebagai saksi,tersangka dan saksi yang meringankan juga tidak pernah diperiksa. Juga adanya intervensi dari PT Lonsum kepada penyidik agar menetapkan ketiga orang sebagai tersangka tanpa prosedur,” sebutnya.

“Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum meminta perlindungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang agar berkas perkara yang nantinya dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang tidak diterima, karena kasus tersebut terduga dipaksakan” pungkasnya. 

Umar juga sempat menyebutkan, bahwa dalam kasus penetapan tersangka terhadap tiga warga STM Hilir tersebut ada atensi kuat dari sosok petinggi di Polda Sumut. 

“Ya, saya mendengar dalam kasus ini ada keterlibatan intervensi dari sosok petinggi dari Polda Sumut, karena itu yang sempat terucapkan oleh jajaran penyidkk Polresta Deliserdang,”Jelas Umar Tarigan. ( jasa/jl )


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini