![]() |
| Mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimi (kiri) dihadirkan sebagai sajsi fakta di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
MEDAN | Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp8.218.770.270 terkait pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024, Selasa (19/5/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Muttaqien Hasrimi, kini menjabat dihadirkan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi sebagai saksi fakta atas nama terdakwa eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Idam Khalid dan kawan-kawan (dkk).
Di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, ia menerangkan, walau tidak memahami secara mendetail namun mengetahui mengetahui adanya Pengadaan Smartboard untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tebingtinggi.
Saat menjabat Pj Wali Kota, Muttaqien Hasrimi mengaku pernah melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah. Ada permohonan agar diadakan smartboard. Sangat bermanfaat bagi anak didik.
“Secara lisan saya sampaikan, tolong ditambah di P-APBD (Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pengadaannya secara E Katalog. Proses teknisnya saya tidak tahu Yang Mulia. Setahu saya pekerjaan sudah dibayarkan lewat (Tahun Anggaran). Di tahun 2025.
Mungkin (dikarenakan) kekurangan dana. Hal itu diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2011, Permendagri 77 Thn 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perwal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Belanja Anggaran Lewat,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut hakim anggota mencecar keterangan saksi yang secara lisan disampaikan ke siapa. Ia menimpali, disampaikan kepada Tim APBD (TAPBD) Kota Tebingtinggi.
“Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (BPKAD)? Sebelumnya tidak ada di APBD murni?” cecar Rurita dan dibenarkan saksi.
Selain Muttaqien Hasrimi, tim JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya. Yakni Fakhri Akbar, ajudan mantan Pj Walikota, Herry Aprianta Hasibuan, mantan ajudan/sopir terdakwa eks Kadisdikbud Idam Khalid. Serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tebingtingggi Iqbal Khalik Hasibuan dan Andi Saputra Pardede.
Kedua saksi PNS mengaku pernah dihubungi terdakwa mantan kadisdikbud karena pengadaan smartboard semula model mini kompetisi di sistem ganda.
Markup
Diberitakan sebelumnya, Idam Khalid didakwa tersandung perkara korupsi bersama rekanan/distributor barang yakni Budi Pranoto, Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Bambang Ghiri Arianto, Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (masing-masing berkas terpisah).
Yakni terkait Pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) sebanyak 93 unit untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000.
Kapasitas Idam Khalid sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengadaan PTI di lingkungan SMPN setelah mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi mengikuti Diklat PIM II dan kunjungan kerja ke Banten.
Terdakwa warga Jalan Gunung Leuser, Blok A2,RT/RW 002/002 Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tersebut menggelar pemilihan penyedia pengadaan PTI lewat skema metode mini kompetisi kemudian dibatalkan karena diduga ada akun pengadaan (lelang) gelap, mengatasnamakan Disdik Kota Tebingtinggi.
Sedangkan Budi Pranoto, Dirut PT Bismacindo selaku distributor dengan Purchase Order (PO).
Belakangan diketahui, PT Bismacindo dan PT Gunung Emas Eka Putra terafiliasi milik saksi Budi Pranoto dengan menempatkan saksi Bambang Ghiri Arianto, sebagai Dirut dan anaknya, saksi Calvin Gerald sebagai Direktur pada PT Gunung Emas Perkasa.
Setelah dilakukan pembayaran kepada PT Gunung Emas Eka Putra, saksi Bahrun Walidin selaku mitra terdakwa Budi Pranoto secara bertahap menyetorkan uang Rp3,2 miliar kepada Kadisdik Idam Khalid.
“Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terdakwa Idam Khalid tidak pernah melakukan survey harga untuk mendapatkan harga terbaik sebagaimana amanat undang-undang.
Terdakwa hanya melihat harga dari website e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) sehingga terjadi kemahalan harga (mark-up) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270,” urai JPU.
Idam Khalid dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP, Subsidair, Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 KUHP. (ROBERTS/RS)

