
Saksi yang dihadirkan Tergugat IV, Mhd Isya Danin dimintai keterangan di persidangan.(foto: David Sirait/mol)
SIMALUNGUN
| Sidang lanjutan perkara perdata nomor 184/Pdt.G/2025/PN Sim di Pengadilan
Negeri Simalungun, Selasa (19/5/2026), memanas. Kuasa hukum Tergugat IV (Mhd.
Isya Danin), Jonson David Sibarani SH MH, secara resmi melayangkan gugatan
rekonvensi (gugatan balik) terhadap penggugat, Danu Dwi Hartanto, dan Tergugat
I, Indra Gandi, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai lebih
dari Rp5 miliar.
Gugatan
balik ini dipicu oleh temuan fakta yang menunjukkan adanya dugaan skenario
"penghadangan" terhadap hak pemenang lelang resmi.
Dalam
keterangannya, Jonson David Sibarani membeberkan fakta yang sempat luput dari
perhatian publik. "Kami menemukan bukti kuat bahwa penggugat (Danu Dwi
Hartanto) dan pemilik lahan asal (Indra Gandi) memiliki hubungan kekerabatan
sebagai paman dan ponakan. Fakta ini tidak diungkap sejak awal oleh penggugat
dalam dalil gugatannya," ujar Jonson saat ditemui awak media di PN
Simalungun.
Menurut
Jonson, hubungan kekerabatan ini menjadi kunci untuk membuktikan adanya iktikad
buruk dalam upaya penguasaan lahan. Hal ini diduga sengaja dikonstruksikan
sebagai sengketa perdata untuk membatalkan penguasaan lahan yang telah
dimenangkan Mhd Isya Danin melalui mekanisme lelang negara di PT Bank Rakyat
Indonesia (BRI).
Jonson
juga menyoroti kejanggalan fatal pada akta sewa-menyewa lahan yang dijadikan
alat bukti oleh penggugat. Berdasarkan
data yang ia paparkan, lahan tersebut telah terikat Hak Tanggungan oleh pihak
perbankan sejak tahun 2021.
"Secara
nalar hukum, sangat janggal jika ada pihak yang berani menandatangani akta
sewa-menyewa hingga belasan tahun di atas lahan yang statusnya jelas-jelas
sedang dalam pengawasan bank karena kredit macet. Kami menduga akta sewa
tersebut sengaja direkayasa untuk menciptakan kesan bahwa lahan tersebut masih
memiliki beban hukum lain," tegasnya.
Tindakan
hukum berupa rekonvensi dengan nilai Rp5 miliar bukan sekadar angka. Jonson
menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan hak kliennya yang
terhambat dalam menguasai objek lahan yang telah dibeli secara sah dan lunas
melalui proses lelang online KPKNL.
"Klien
kami adalah pembeli beriktikad baik yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Kerugian yang dialami tidak hanya berupa nilai materiil, tetapi juga waktu yang
tersita dan nama baik. Gugatan balik ini adalah hak bagi pihak tergugat yang
merasa haknya dirugikan oleh perbuatan Penggugat dan pihak lainnya,"
tambah Jonson.
Dalam
persidangan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, Majelis Hakim telah
memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk menyusun materi pembuktian. Agenda
sidang pekan depan dijadwalkan untuk penyerahan bukti surat tambahan dan
pemeriksaan saksi fakta yang akan menguatkan dugaan adanya rekayasa perkara
tersebut.
Hingga
berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi
terkait gugatan rekonvensi yang dilayangkan oleh pihak Tergugat IV. Publik kini
menunggu apakah bukti-bukti yang dimiliki pihak pemenang lelang akan mampu
mematahkan seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh keponakan terhadap paman
tersebut di ruang sidang.(david/js)
