-->

Sidang KKEP, Briptu AT kena PTDH, Kapolres Toba: Tak ada Toleransi

Sebarkan:

Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada Briptu AT, dilaksanakan di Ruang Mardemak Polres Toba, Rabu (13/5/2026). (Mol/hms)

TOBA
| Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK nenyatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Tidakan tegas merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba kepada media, Selasa (19/5/2026). 

Langkah ini juga merupakan dukungan terhadap arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal anggota kepolisian sendiri.

Ia menyebutkan wujud keseriusan untuk membersihkan internal Polri
pelaksanaan sidang etik menjadi bukti Polres Toba tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

"Dengan penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba," tukasnya. 

Kapolres Toba menyikapi dalam pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)  terhadap Briptu AT karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dilaksanakan Rabu (13/5/2026) dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba. 

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman SH MH selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi, bertindak sebagai Sekretaris Sidang adalah Brigpol Syahriani Sitorus SH. 

Dalam persidangan, Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah RM alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige pertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komisi KKEP merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas polri terhadap Briptu AT setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar sebagai perbuatan tercela. (os/os) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini