![]() |
MSP, 34, pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai perbuatan cabul. (Mol/Humas Polres TT) |
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi.
Korban merupakan seorang wanita berusia 21 tahun yang diserang oleh pelaku yang masuk ke dalam kamar dengan menutup sebagian wajahnya.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur.
Lalu, pelaku mengancam menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban. Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, luka memar, luka gores pada wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan, menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng gagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket (hoodie), satu celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksi.
"Begitu laporan diterima, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama," ujar Herikson, Senin (4/5/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya. (Sdy/Sdy)

