-->

Oknum Kepala Desa Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan:

Orang tua korban pelecehan seksual bersama keluarga pendamping Botoma dan LPA Toba dan kerabat usai sidang putusan oknum Kepala Desa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (30/4/2026). (Mol/LPA) 

TOBA
| Pengadilan Negeri Balige vonis tujuh tahun penjara oknum Kepala Desa  di salah satu desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Inisial BM, 52,  hasil putusan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (30/4/2026).


Pelaku yang sepatutnya menjadi teladan di tengah masyarakat, terbukti melakukan pelecahan terhadap dua anak inisial, AS, 10, dan RS, 9. Diketahui, tindakan Pelecahan dilakukan terhadap kedua korban dengan modus disuruh memijat bagian kelamin pelaku di rumah kediamannya. 

Perbuatan yang tak senonoh ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa pertama kali pada tahun 2024 lalu kala itu kedua korban diberikan imbalan berupa uang sebesar 10 ribu rupiah per anak. 

Tak hanya sekali, kedua korban mengalami pelecahan kedua kalinya dengan modus yang sama memijat alat kelamin pelaku dengan dengan imbalan uang sebesar 7 ribu rupiah, terjadi pada tanggal 27 Desember tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kejadian ini diketahui orangtua korban AS, pada tanggal 1 Juli 2025 setelah korban menceritakan kejadian itu kepada neneknya. Lalu nenek korban memberitahukan kejadian itu kepada orangtua AS. Tak terima anaknya dilecehkan, ibu AS, inisial BM, 42, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Kamis (3/7/2025).

Setelah proses penyelidikan di kepolisian, status Kades naik menjadi tersangka hingga pelimpahan ke persidangan. Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pelaku 8 tahun penjara. Setelah persidangan panjang, akhirnya Hakim PN Balige memutuskan pelaku bersalah dengan vonis 7 tahun penjara.

Hakim Ketua, Ridha Fahmi Ananda SH MH kepada orangtua korban agar memantau anak dan memastikan anak dalam area aman. 

Ibur korban, BM, usai sidang mengaku puas dan terharu atas putusan tersebut. Pasalnya, jauh sebelum putusan dibacakan, keluarga korban sering diteror oleh pelaku melalui keluarga dekatnya dan mengakibatkan mereka dikucilkan oleh sebahagiaan warga. 

"Saya meras puas dan bangga, pasalnya sebelumnya kami selalu dihina karena kami miskin dan tidak punya apa-apa dan tidak dekking. Tapi selama ini saya bersyukur ada banyak orang baik yang mendampingi kami, mulai dari pelaporan di Polres sampai putusan sidang berjalan, ada  keluarga Boru Toba Marsada (Botoma) dan LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Toba yang senantiasa mendampingi kami sampai akhir," ujar BM.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang dan bagi orangtua yang anaknya mengalami hal serupa, agar tidak takut dan berani melaporkannya ke kepolisian dan bisa meminta bantuan kepada Botoma dan LPA di Toba.

"Saya berterima kasih kepada seluruh staf PPA Polres Toba, Jaksa Penuntut dan Hakim yang bekerja keras memberikan kami keadilan. Secara khusus kami juga berterima kasih  atas pendampingan yang diberikan oleh Botoma dan LPA, begitu juga kepada seluruh keluarga yang mendukung kami," pungkasnya.  (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini