![]() |
| Tim kuasa hukum penggugat seusai mendaftarkan gugatan ke PN Medan. (mol/as) |
Rapimnas yang menghasilkan keputusan memperpanjang masa jabatan Otto Hasibuan sebagai Umum Ketua DPN Peradi dan penundaan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi dinilai cacat formil.
Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan, Selasa (19/5/2026) resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan pelaksanaan Munas IV Peradi dan perpanjangan masa jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
Saat ditanya awak media, tim kuasa hukum para penggugat Muhammad Ali Akbar Panjaitan mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan oleh dua advokat selaku penggugat, yakni Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution.
Gugatan PMH ditujukan kepada Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan sebagai tergugat I, dan Ketua DPC Peradi Medan Dr Azwir Agus (tergugat II).
“Dalam gugatan PMH ini, Ketum DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi Medan selaku tergugat I dan II, dan turut tergugat ada 12. Satu di antaranya notaris Dr Merry Koesnadi, dan 11 turut tergugat adalah masing-masing pengurus DPN Peradi,” katanya.
“Perpanjangan masa jabatan ketua umum seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional, bukan melalui rapat pimpinan nasional. Karena itu kami menilai agenda Rapimnas tersebut cacat formil,” tegasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024, khususnya terkait syarat ketua umum organisasi advokat.
Menurut Ali, sebelumnya aturan organisasi menyebutkan ketua umum tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, namun ketentuan tersebut dihapus dalam perubahan terbaru.
“Ketentuan larangan pejabat negara itu dihapus, sementara saat ini salah satu tergugat menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ujarnya.
Pihak penggugat juga menyoroti periodisasi kepemimpinan ketua umum yang disebut telah memasuki periode ketiga dan diperpanjang selama dua tahun.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 serta Putusan Nomor 183 yang menurut mereka menegaskan ketua umum organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tahun 2020-2025 dan keputusan Rapimnas Peradi pada 1-2 Agustus 2025 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Blokir dan Mundur
Di bagian lain Ali menambahkan, kliennya juga meminta pemblokiran rekening resmi milik DPN Peradi yang digunakan untuk aktivitas organisasi selama proses hukum berlangsung.
Para penggugat turut mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp5,3 juta serta kerugian immateriil simbolis sebesar Rp1.000 kepada masing-masing penggugat.
“Kami sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan pemanggilan para pihak,” katanya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Dr Goncalwes Sirait menambahkan, pihaknya meminta agar Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi demi regenerasi organisasi.
“Kami dari kuasa hukum para penggugat meminta agar kakanda Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketum, supaya regenerasi berjalan dengan baik di Peradi Indonesia,” ujar Goncalwes.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ardiansyah Bancin menegaskan independensi organisasi advokat tidak boleh dicederai dan seluruh pihak harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita patut menduga bahwa pimpinan DPN Peradi tidak mematuhi hukum yang ada sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Negara kita adalah negara hukum,” ujar Ardiansyah. (RobS/RS)

