![]() |
| Pengedar narkoba di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai. (Mol/Humas Polres TT) |
Seorang pria paruh baya berinisial UH, 50, ditangkap petugas Sat Narkoba pada Jumat (15/5/2026) sore dari dalam sebuah rumah di Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pihaknya menangkap pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan serangkaian pengintaian, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," ujar AKP Jimmy, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 3,22 gram, satu buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 575.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta satu buah dompet motif bunga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna kepentingan penyidikan," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)

