![]() |
| Lima pemilik narkotika jenis sabu yang ditangkap. (Mol/Humas Polres TT) |
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti atensi Kapolres Tebingtinggi dan laporan masyarakat melalui media sosial terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa.
"Penggerebekan dilakukan di belakang rumah tepatnya di bawah pohon mangga. Saat itu petugas berhasil mengamankan lima pria dewasa yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," ujar Jimmy, Rabu (20/5/2026).
Kelima pria tersebut berinisial IM, 37, warga Jalan Gunung Sorek Merapi, MJN, 38, warga Jalan Asrama, MDA, 28, warga Jalan Gunung Arjuna, AP, 32, warga Jalan Subur dan S, 24, warga Jalan Ir H Djuanda.
Dari tangan pelaku IM, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 17,29 gram, tiga plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu dompet warna merah, uang tunai sebesar Rp 505 ribu serta satu unit handphone.
Sementara dari pelaku AP dan S, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat 7,29 gram, lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu dompet warna abu-abu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp130 ribu dan satu unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AT dan A.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
"Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)

