-->

Polres Tebingtinggi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Losmen Delima, 15,43 Gram Sabu Disita

Sebarkan:
Tiga pengedar sabu yang ditangkap di Losmen Delima, Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, Senin (25/5/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Sat Narkoba menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar. Keduanya berinisial IVBS, 38, warga Kabupaten Labuhanbatu, dan BK alias Bije, 45, warga Kota Tebingtinggi.

Selain itu, satu pria lainnya berinisial SR, 46, turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Jalan Delima.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memimpin langsung penyelidikan bersama beberapa personel dengan mendatangi salah satu kamar Losmen Delima.

"Pada sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat 15,43 gram," ujar AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, kertas putih, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini