![]() |
| Foto: Tersangka ES alias E Diduga Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, menjelaskan, pelaku diringkus di Jalan Medan, Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada personel di lapangan," ujar AKP Irwanta Sembiring, Rabu (20/5/2026) siang.
Menindaklanjut informasi, tim opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menyelidik dan mengintai target yang ciri-cirinya telah diketahui. Kamis 14 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB pelaku berhasil diamankan.
Penggeledahan. Dari pelaku disita barang bukti berupa satu buah tas sandang hitam berisi satu paket diduga sabu dalam plastik bening. Kemudian satu unit handphone android biru, satu unit handphone android putih serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Dari kantong tas bagian depan ditemukan satu bungkus kotak rokok dibalut lakban kuning berisi tiga paket diduga sabu dalam plastik bening dibalut tisu. Total sabu sabu yang disita empat paket seberat brutto 8.05 gram.
Tersangka ES alias E berikut semua barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum yang berlaku di NKRI.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (bay/bay)

