![]() |
| Foto: Lima Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Ekstasi Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, Senin (18/5/2026) siang mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria diduga membawa narkotika sedang berdiri di tepi Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Hasil penyelidikan dan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan EKGL, 18, warga Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dari pria ini disita barang bukti berupa satu kemasan kacang atom berisi tiga butir pil ekstasi kuning dan dua butir biru yang ditemukan dari saku celana sebelah kiri bagian depan. Diinterogasi, EKGL mengakui pemilik 5 butir pil ekstasi yang diperoleh dari seorang inisial VJS alias V.
Pengembangan. Tim opsnal memburu VJS, 19, warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
VJS berhasil diamankan di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar beserta barang bukti satu unit iPhone 11 hitam dari saku celana bagian depan sebelah kiri.
Pelaku VJS mengaku ada memberi ekstasi kepada EKGL yang diperolehnya dari VD, 24, warga Dusun Rukun Mulyo, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan PARH, 19, warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Keduanya langsung dikejar.
VD dan PARH berhasil dibekuk di Jalan Persaudara (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka VD ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok berisi dua butir pil ekstasi biru yang disembunyikan di kanopi teras. Turut diamankan satu unit handphone android biru dari saku celana depan sebelah kirinya. Dari PARH ditemukan satu unit handphone android biru.
Diinterogasi. Tersangka VD mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria YS, 27, warga Jalan Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tersangka YS dibekuk di Jalan Printis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar bersama barang bukti selembar tisu membalut dua butir pil ekstasi kuning. Turut diamankan satu unit handphone android biru.
YS mengaku sebagai pemilik ekstasi yang diperoleh dari seorang pria inisial BS warga Percut Sei Tuan, Kota Medan. Saat pengembangan dengan cara diumpan, namun target ini tidak bisa dihubungi.
"Kelima tersangka beserta barang bukti sembilan butir ekstasi telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan guna diproses hukum," ujar AKP Irwanta Sembiring.
Para pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Thn 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

