![]() |
| Oloan Hamonangan Simamora, terdakwa penadah emas curian milik hakim PN Medan akhirnya diganjar 1,5 tahun penjara. (mol/dy) |
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Jalan Leman Harahap, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 591 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil. Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Sulhanuddin.
Baik JPU maupun terdakwa sama-sama memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan kepada pria berusia 51 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari yang sebelumnya menuntut Oloan agar dipidana 2,5 tahun penjara.
Dua Lainnya
Dua terdakwa penadah lainnya yang turut disidangkan di PN Medan, yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta. Medy telah divonis empat bulan 29 hari penjara, sedangkan Hariman sendiri divonis tujuh bulan penjara oleh hakim.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa (4/11/2025). Saat itu, Oloan mengetahui rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbakar.
Kemudian, ia membantu membersihkan puing kebakaran. Setelah itu, Oloan lalu bertemu dengan saksi Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) di SPBU Armed Delitua.
Dalam pertemuan itu, Oloan menanyakan keterlibatan Azis dalam kejadian kebakaran itu. Azis kemudian mengakui perbuatannya dan memberikan uang senilai Rp5 juta kepada Oloan supaya tidak menceritakan kejadian kebakaran tersebut ke siapa pun.
Keesokan harinya, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli dua unit handphone merek Infinix X680 dan Oppo dari seseorang di Gang Mesjid, Kecamatan Patumbak.
Kemudian pada 7 November 2025, Oloan kembali bertemu Azis di Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, untuk menemaninya menjualkan gelang emas hasil curian. Emas tersebut laku Rp35 juta dan Oloan menerima bagian Rp10 juta.
Selanjutnya, Oloan kembali menerima uang Rp10 juta dari Azis di lokasi yang sama pada 12 November 2025. Uang tersebut digunakan untuk membeli speaker bekas seharga Rp12 juta, memperbaiki sepeda motor Rp2 juta, dan sisanya disimpan serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. (RobS/RS)

