-->

Pemkab Humbahas Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sebarkan:

 

Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menerima predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut di Medan, Jumat (29/6/2026).(Foto: mol/diskominfo)
MEDAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Predikat tersebut diterima oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Jumat (29/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Oloan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumut atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan secara profesional, berintegritas, dan independen.

“Hasil pemeriksaan bukan sekadar dokumen formal, melainkan cermin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah,” ujar Oloan.

Ia menegaskan, temuan dan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Humbahas dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, Pemkab Humbahas berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Oloan juga mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut dan mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, serta masyarakat yang telah mendukung pengelolaan keuangan daerah secara bertanggung jawab.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras bersama dan dukungan semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan karena laporan keuangan Pemkab Humbahas dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Sebelumnya, Pemkab Humbahas telah menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sumut, tanggal 30 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Humbahas kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini