-->

Operasi Antik, Pemilik 1.35 Gram Sabu Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka DMP alias D Bersama Barang Bukti Sudah Ditahan Untuk Diproses Hukum (mol/hms)
PEMATANGSIANTAR | Sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas, pemilik sabu-sabu DMP alias D, 41, warga Jalan Pattimura Ujung Pintubosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar akhirnya tidak berkutik ditangkap Satres Narkoba Polres Pemtangsiantar dalam Operasi Anti Narkoba (Ops Antik), Minggu (24/5/226) sekira pukul 21.15 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (28/5/2026) siang memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat gelagat seorang pria berdiri ditepi Jalan Pattimura Ujung Pintubosi diduga membawa sabu-sabu.

Menindaklanjut laporan warga, Satres Narkoba mengerahkan tim opsnal untuk menyelidik guna menangkap target. "Pelaku berhasil diamankan berikut satu paket barang bukti sabu seberat 1.35 gram yang sempat dibuang di atas aspal. 

"Diinterogasi DMP alias D mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," ungkap Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring.

Tersangka DMP alias D berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum.

Dalam kasus ini tersangka DMP alias D dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini