![]() |
| Terdakwa Supriadi PH pada saat pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Kejari Langkat. (mol/rd) |
Faisal disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp29,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Iqbal Sinaga dan Zulheri Sinaga, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Supriadi seusai sidang kepada awak media mengatakan, klien mereka tidak terlibat dalam proses Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Dari dakwaan yang disampaikan jaksa, kami melihat masih mengacu pada BAP pemeriksaan. Tapi kami berkeyakinan bahwasannya Saudara Supriadi tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard,” tegasnya seusai sidang.
Faisal disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat. Ia juga memerintahkan agar proses pengadaan smartboard segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Iqbal Sinaga mengatakan dakwaan jaksa masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya meyakini Supriadi tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Dari dakwaan yang disampaikan jaksa, kami melihat masih mengacu pada BAP pemeriksaan. Tapi kami berkeyakinan bahwasannya Saudara Supriadi tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard,” tegas Iqbal.
Menurutnya, program pengadaan smartboard merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu Faisal Hasrimy. Sementara Supriadi, meski menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan.
“Ini semuanya merupakan kebijakan dari Pj Bupati Langkat pada saat itu Faisal Hasrimy yang membuat program smartboard di Langkat. Walaupun beliau (Supriadi) sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan oleh Kadis pada saat itu,” katanya.
Iqbal menjelaskan, seluruh proses pengadaan mulai dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia disebut sepenuhnya menjadi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan saat itu.
“Seluruh proses pengadaan, proses lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu semuanya kebijakan dan keputusan dari Kepala Dinas pada saat itu. Saudara Supriadi tidak pernah dilibatkan,” ucapnya.
Ia juga menyebut kliennya hanya sempat diminta memberikan akun terkait kapasitasnya sebagai PPK karena nomor telepon yang digunakan terdaftar atas nama Supriadi.
“Proses pengadaannya dia tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan. Setelah barang ditentukan pemenang tender, beliau hanya membantu menyalurkan ke sekolah-sekolah yang ditunjuk karena beliau Kasi Sarana dan Prasarana,” ujarnya.
Tim PH menegaskan, fakta-fakta tersebut akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya. “Fakta-fakta ini nanti akan kami tunjukkan di persidangan,” kata Iqbal.
Di bagian lain pihaknya menyoroti kapasitas pembuat kebijakan yang memberikan perintah justru tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan tidak pernah ditarik sebagai pihak,” ujarnya.
Iqbal juga menyinggung nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak luar yang ikut dalam proses pengadaan smartboard.
“Bahkan ada beberapa pihak rekanan, termasuk Baron, yang menurut informasi diperiksa di Kejati. Ada isu dibekingi pihak-pihak tertentu. Tapi nanti semua itu akan kita lihat dalam fakta persidangan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat, Supriadi didakwa bersama mantan Kadisdik Saiful Abdi dan Budi Pranoto sepali distributor barang disebut-sebut tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan, Senin pekan depan (25/5/2026) untuk pemeriksaan pokok perkara dikarenakan tim PH Supriadi tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan jaksa . (RobS/RS)

