MEDAN | Satu dari dua pencuri sepeda motor ditembak unit Reskrim Polsek Sunggal saat bersembunyi di kawasan Jalan Sekip Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (7/5/2026).
Kedua tersangka yakni, Agung Kurniawan alias Lembu, 30, warga Jalan Sei Mencirim Pondok, Desa Pondok, Kecamatan Kutalimbaru (ditembak), Ahmad Fauzan, 1, warga warga Jalan Sei Mencirim.
Dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Medan dan sekitarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Harles Gultom, dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku curanmor di Jalan Sekip, Desa Sei Mencirim.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat diamankan, petugas menemukan kunci T di kantong salah satu pelaku yang diduga digunakan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Harles.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik seorang mahasiswi, Riski Indah (20), warga Perumahan Tempua Residen Blok A6, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.
"Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di parkiran minimarket di Jalan Setiabudi Medan. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk berbelanja. Namun ketika keluar dari minimarket, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual motor Honda Scoopy hasil curian tersebut kepada seorang penadah bernama Jepri di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar V, seharga Rp 4,8 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.
"Pelaku Agung mendapat bagian Rp2,4 juta dan Fauzan juga mendapat Rp2,4 juta. Kedua tersangka juga mengaku pernah mencuri satu unit Honda Beat warna hitam di kawasan Warung Makan Stabat. Motor tersebut juga dijual kepada penadah yang sama dengan harga Rp 5,7 juta, dan hasilnya dibagi dua. Aksi pencurian sudah dilakukan lebih dari satu kali," tambahnya.
Harles menambahkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan keberadaan penadah, tersangka Agung Kurniawan berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan tetap berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," tegasnya.
Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku kembali diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah penadah, Jepri di Jalan Sei Mencirim Pasar V.
"Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan 4 sepeda motor yang diduga hasil curian. Namun, penadah berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumahnya. Kita masih melakukan pengejaran terhadap penadah," katanya.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 1 kunci T beserta 2 anak kunci, 4 sepeda motor, 2 telepon genggam, 6 pelat nomor polisi, 11 STNK tanpa kendaraan, 1 buku BPKB, 2 pucuk senjata mainan jenis revolver dan FN, helm, jaket, serta beberapa kendaraan lain tanpa dokumen lengkap. (ka)

