-->

Lebih Setengah Abad Tempati Rumah, Terdakwa Anak Mantan Dandim Bantah Korupsi Lahan PTPN IV

Sebarkan:



Terdakwa Eslo Simanjuntak saat ditanya awak media. (mol/rd) 

MEDAN | Lebih dari setengah abad, persisnya 51 tahun menempati rumah orang tuanya, almarhum mantan Dandim Letkol (Purn) Inf SMT Simanjuntak, terdakwa Eslo Simanjuntak membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Hal itu ditegaskan terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026), terkait penguasaan lahan milik eks PTPN IV Regional II Sumatera Utara, di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar.
 
Eslo menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan ataupun merugikan uang negara sebagaimana dakwaan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada,” ujar Eslo.

Saat ditanya apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut, Eslo menjawab singkat.

“Iya, betul. Saya hanya meneruskan amanat bapak saya, almarhum mantan Dandim Letkol (Purn) Inf SMT Simanjuntak agar tinggal di rumah itu. Bukan memiliki,” katanya.

Eslo berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Bebas. Saya bukan koruptor dan tidak ada merugikan negara,” tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Sementara itu, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof Yongki Fernando, dalam keterangannya menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, keuangan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara.

“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan dan kekayaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya aturan tersebut, untung dan rugi dalam pengelolaan keuangan BUMN tidak lagi menjadi untung dan rugi negara.

“Sejak undang-undang yang terakhir ini, maka pengelolaan keuangan BUMN untung dan rugi merupakan untung dan ruginya BUMN, bukan negara. Itu final and binding sebelum ada perubahan undang-undang,” katanya.

Terkait perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak, Yongki menilai persoalan yang menyangkut lahan milik anak perusahaan BUMN tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

“Itu kan anak perusahaan BUMN. Kalau terdapat kerugian di dalam pengelolaan keuangannya, maka itu bukan lagi kerugian negara,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH & Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi turut menegaskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata.

Paingot Sinambela yang didampingi Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyebut kliennya telah dikriminalisasi.

“Menurut saya ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai yang dijelaskan ahli Profesor Doktor Yongki Fernando. Ini jelas dikriminalisasi. Saya yang bertanggung jawab mengatakan itu,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya berharap terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Kami mohon dukungan masyarakat Indonesia, terdakwa harus dibebaskan. Selesai sudah,” katanya.

Paingot menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara terdakwa dan pihak PTPN.

“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata antara terdakwa dengan PTPP,” ujarnya.

Ia menyebut keluarga terdakwa telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa yang merupakan seorang Dandim diberikan rumah oleh pemerintah kota.

“Mereka menempati rumah ini sudah 51 tahun. Sebelum terdakwa lahir rumah itu sudah ditempati,” katanya.

Menurutnya, apabila PTPN merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui gugatan perdata.

“Kalau ada dua hak yang berbeda, itu sengketa perdata. Harusnya menggugat pengosongan secara perdata, bukan dijadikan perkara korupsi,” ujarnya.

Paingot juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terbit pada tahun 1999 dan sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama.

“HGB itu sudah pernah diproses dan dibatalkan oleh PTUN tingkat pertama, namun sekarang masih kasasi,” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang menurutnya tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP.

“Perhitungan kerugian negara itu bukan dari BPK atau BPKP. Ini sering jadi masalah,” ujarnya.

Paingot menambahkan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan menolak adanya kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

“Kita tidak mau ada kriminalisasi. Dalam penegakan hukum jangan sampai terjadi penzaliman,” pungkasnya.(RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini