-->

Lagi, Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Narkotika, 8 Butir Ekstasi Disita

Sebarkan:

Foto: Tersangka DD dan R Bersama Barang Bukti 8 Butir Ekstasi (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Menyusul penangkapan 5 pria diduga pemilik ekstasi, tim opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus pelaku ekstasi dari dua lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026) sekira pukul 23.40 WIB.

Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (19/5/2026) siang memaparkan kedua pelaku, DD, 20, warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta R, 21, warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kata Kasat, pengungkapan ini awalnya berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria berdiri di tepi Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diduga sedang membawa narkotika.

Menindaklanjut informasi Satres Narkoba mengerahkan tim opsnal untuk menyelidik ke lokasi dan berhasil meringkus DD beserta barang bukti satu dompet berisi 8 butir pil ekstasi yang ditemukan di jaket merah serta satu unit handphone android hitam di tangan kirinya.

Diinterogasi DD mengaku 8 butir ekstasi yang ditemukan darinya adalah milik R. Mendengar pengakuan DD, tim opsnal langsung memburu R. Pria ini berhasil diringkus di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat berikut barang bukti satu unit handphone hijau.

Diinterogasi pelaku R membenarkan pengakuan DD, 8 butir ekstasi memang miliknya yang dititip untuk dijual. Ia memperoleh ekstasi dari seorang pria inisial J domisili Tembung Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kedua tersangka, DD dan R sudah ditahan untuk penyidikan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini