![]() |
| Terdakwa Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy (kiri ke kanan) dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Selain itu, tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Fahmi Idris juga menuntut kedua terdakwa pidana denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang penuntut umum.
“Bila harta bendanya juga tidak mencukupi melunasi denda tersebut, dipidana 100 hari penjara,” tegas Fahmi Idris di hadapan majelis hakim diketuai Dr Khamozaro Waruwu.
Tuntutan pidana pokok 6 tahun penjara juga dialamatkan ke terdakwa Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy (terdakwa II), Komisaris PT Tri Tirta Permata
(TPT). Bedanya, terdakwa broker proyek itu dituntut pidana denda lebih berat yakni Rp500 juta dengan ketentuan serupa, dipidana 140 hari penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif pertama.
Yakni menerima uang dari para rekanan yang mengerjaka proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan sejak tahun 2021 hingga 2024.
UP
JPU KPK juga membebankan terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan terdakwa ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada KPK.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” urai Fahmi Idris.
Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana tiga tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Muhlis dikenakan UP sebesar Rp4,4 miliar dan telah dibayar Rp200 juta dengan ketentuan serupa, dipidana dua tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa broker proyek, Eddy dikenaka UP sebesar Rp14,7 miliar dan telah menitipkan Rp10,9 miliar dengan ketentuan serupa, juga dipidana dua tahun penjara.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam bidang perkeretaapian," kata Fahmi.
Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan, Senin depan (25/5/2026) guna penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Sistem Kotor
Diberitakan sebelumnya, hakim ketua sempat mengambil alih pertanyaan tim JPU dikarenakan salah seorang saksi rekanan yang dihadirkan secara online, Widodo berkelit memberikan keterangan.
“Ada gak sejak awal pembicaraan tentang commitment fee? Hah?! Diingat dulu. Jangan langsung dijawab gitu. Pertanyaan saya saja dijawab. Ada gak saudara bicarakan commitment fee dengan Chusnul (terdakwa)? Ada. Berapa persen?!
Karena di Berita Acara keterangan saudara di sini, commitment fee akhirnya tidak sesuai pembicaraan,” cecar hakim ketua dan dijawab saksi, “Siap”.
Hal senada mengenai adanya sistem ‘kotor’ commitment fee yang melaksanakan paket pekerjaan di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga diungkapkan saksi rekanan lainnya, Bobby Irawan.
Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, kedua saksi tidak diproses hukum.
Tidak demikian halnya yang dialami saksi Muhammad Hikmad yang dihadirkan langsung di persidangan. Direktur PT Kharisma tersebut telah dipidana dua tahun delapan bulan penjara. Padahal perusahaan miliknya dipinjam Widodo. (ROBERTS/RS)

