-->

Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padangbolak ke Propam Polda Sumut

Sebarkan:



Tim PH Daniel Chandra Simangunsong didampingi keluarga satpam setelah membuat pengaduan ke Bid Propam serta Wasidik Polda Sumut. (mol/an)
MEDAN | Keluarga sejumlah satuan pengamanan (satpam) perkebunan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) didampingi penasihat hukumnya (PH) Daniel Chandra Simangunsong, mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/5/2026).

Pelapor mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang aparat penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) karena diduga kuat tidak profesional menjalankan tugasnya.

Anak-anak mereka justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Menurut Daniel Chandra Simangunsong, pihak keluarga meminta perhatian khusus dari Polda Sumut karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap para satpam tersebut.

Pencurian TBS

Bermula dari dugaan pencurian TBS di area perkebunan pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex membawa TBS sawit keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor.

Menurut Daniel, petugas keamanan yang berjaga di portal mencurigai gerak-gerik Ahmad karena membawa buah sawit yang ditutupi sarung. “Ketika dipanggil, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan terjatuh,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, Ahmad disebut dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan oleh petugas keamanan. Namun beberapa waktu kemudian, keluarga Ahmad membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/262/X/2025/Tapsel/TPS.Bolak/Sumut tanggal 27 Oktober 2025 dan dilaporkan oleh Maymunah Hasibuan, anak dari Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.

Berdasarkan laporan itu, enam petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.

Tidak di TKP

Tiga di antaranya telah ditahan sejak 24 Februari 2026, sedangkan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak keluarga menilai penetapan tersangka tersebut tidak tepat karena ada beberapa nama yang disebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Anak klien kami tidak sedang bekerja dan tidak berada di TKP, tetapi tetap dijadikan tersangka bahkan DPO,” ujar Daniel.

Oleh karenanya mereka memohon kepada Kapolda Sumut, Ketua Komisi III DPR RI, dan Kabag Wasidik Polda Sumut dapat memberi perhatian terhadap perkara anak kami. “Saya sebagai orang tua dari DPO Abdullah Hamid Nasution merasa tidak terima anak saya dijadikan tersangka,” ujar Kasran.

Hal senada disampaikan Parlaungan Hasibuan, orang tua dari Radit Tohir Hajoran Hasibuan. Ia mengaku keberatan atas penetapan anaknya sebagai tersangka karena menurutnya tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

“Anak saya tidak ikut dalam kejadian itu, tetapi sekarang malah ditahan dan dijadikan tersangka. Padahal orang yang mengaku korban sendiri katanya menyampaikan anak saya tidak ikut,” ujar Parlaungan.

PH keluarga juga mengungkap bahwa Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama.

Menurut pihak keluarga, laporan dugaan pencurian tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal, sementara laporan penganiayaan justru diproses cepat hingga menetapkan para satpam sebagai tersangka.

Daniel Chandra Simangunsong mengatakan, dalam laporan yang disampaikan ke Propam Polda Sumut, pihaknya turut melaporkan penyidik Polsek Padang Bolak yang menangani perkara tersebut.

“Dalam laporan ke Propam ini, yang kami laporkan adalah penyidik yang menangani perkara tersebut karena kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikannya,” ujar Daniel.

Daniel juga berharap kejaksaan nantinya dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Harapan kami kepada kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini agar lebih teliti memeriksa kasus tersebut, apakah benar perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Karena menurut hemat kami, anak dari klien kami ini tidak berada di lokasi kejadian dan kami tegaskan tidak ada melakukan penganiayaan,” tutup Daniel Chandra Simangunsong.

Memproses

Sememtara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, akan memproses laporan masyarakat. Pihaknya akan memeriksa semua pihak, baik pihak sekuriti, terduga maling dan Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sesuai atau tidak yang dilakukan Polisi. "Setiap laporan, aduan akan diproses. Semua pihak akan diperiksa, karena ini baru 1 pihak," pungkasnya. (RobS/RS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini