![]() |
| Dokumen foto Aris Rinaldi Nasution SH. (dok.mol) |
PREAMBUL:
Pada hakikatnya, kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak diinginkan oleh siapa pun.
Tidak ada seseorang yang berangkat dari rumah dengan niat untuk menabrak orang lain, dan tidak ada pula pengguna jalan seperti pejalan kaki yang berharap menjadi korban kecelakaan.
Karena itu, setiap kecelakaan pada dasarnya merupakan bagian dari tragedi di luar kehendak para pihak yang terlibat.
Meski demikian, fakta bahwa kecelakaan tidak disengaja bukan berarti penyebabnya tidak perlu dicari.
Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi akibat kelalaian, baik dari pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kelalaian tersebut bisa berupa kurang fokus saat berkendara, mengabaikan kondisi sekitar, atau menyeberang jalan tanpa memperhatikan keselamatan.
Ketika pengendara motor tidak fokus dan pada saat yang sama seorang pengguna jalan menyeberang sembarangan, maka risiko kecelakaan menjadi sangat besar.
Dalam kondisi seperti itu, sulit untuk serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh kesalahan berada pada satu pihak.
Yang lebih penting adalah melihat fakta secara utuh dan objektif untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing pihak dalam terjadinya peristiwa tersebut.
Perlu dipahami bahwa hukum membedakan antara kesengajaan dan kelalaian. Kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi karena kelalaian, bukan karena niat jahat atau kehendak untuk mencelakakan orang lain.
Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan kondisi nyata yang melatarbelakangi kejadian.
Pada akhirnya, yang perlu disadari adalah bahwa kecelakaan merupakan musibah bagi semua pihak.
Korban mengalami penderitaan dan kerugian, sementara pengendara yang terlibat juga harus menanggung beban psikologis serta konsekuensi hukum yang muncul akibat peristiwa tersebut.
Karena itu, mencari kebenaran dan keadilan harus dilakukan secara proporsional, tanpa mengabaikan fakta bahwa tidak seorang pun menghendaki terjadinya kecelakaan.
Sebab pada akhirnya, kecelakaan lalu lintas bukanlah peristiwa yang direncanakan, melainkan tragedi yang terjadi ketika kehati-hatian tidak lagi menjadi prioritas di jalan raya.
PERMASALAHAN;
Bila dikulik, tidak ada pasal spesifik dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan satu pihak ‘lebih dominan’ lalai.
Namun, hukum menetapkan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan pelanggaran aturan prioritas, rambu-rambu, dan kewajiban kelaikan kendaraan saat insiden terjadi. Pejalan kaki tidak bisa dimintai tanggung jawab baik pidana maupun ganti rugi.
Miris dan tidak adil memang. Padahal bukan tidak mungkin pejalan kaki misalnya yang lalai sehingga tertabrak pengendara.
Di sudut sana juga ramai posting atau konten berisikan slogan: ‘The Power of Emak-emak’. Sepeda motor sein kiri belok kanan. Seolah publik diminta ‘urut dada’, memaklumi kondisi tersebut, sekalipun hal itu rawan mengakibatkan laka lantas.
SOLUSI:
Dengan kerendahan hati, izinkan penulis menawarkan solusi atas terlupakannya segenggam rasa keadilan di tengah carut marutnya wajah berlalu lintas di Tanah Air.
Pertama, negara harus hadir mengurai permasalah dimaksud. Bersama stakeholder dari Pusat hingga desa/kelurahan dan lingkungan mengajak dan mengedukasi warga bagaimana berlalu lintas yang baik dan benar.
Demikian juga bagi pejalan kaki yang baik dan bemar. Menyeberang pada tempatnya. Kalau tidak ada zebra cross, pastikan pengguna jalan di sisi kiri dan kanan keadaan kosong sebelum menyeberang.
Dengan meningkatkan kesadaran, disiplin, dan rasa tanggung jawab bersama, setiap pengguna jalan dapat berperan mencegah peristiwa yang tidak diinginkan tersebut.
Peristiwa seperti ini seharusnya menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan penegakan hukum.
Kesadaran, disiplin, serta sikap saling menghormati antarpengguna jalan adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya tragedi.
Karena itu, di tengah duka dan konsekuensi yang ditimbulkan, peristiwa ini harus disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan fakta, keadilan, dan rasa kemanusiaan.
Sebab sejatinya, keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan setiap kecelakaan merupakan pelajaran berharga agar semua pihak lebih berhati-hati demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Kedua, sudah saatnya hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum, dalam hal ini UU LLAJ. Bagi pejalan kaki yang lalai juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Baik pidana maupun ganti rugi. (R)

