-->

Jejak Tiga Abad Rumah Bolon di Pulau Sibandang, Warisan Leluhur Batak yang Tetap Tegak

Sebarkan:

 

Rumah Bolon berada di lokasi Desa Pulau Sibandang Kecamatan Muara, Jumat (15/5/2026).(Foto: mol/Alfredo Sihombing)

TAPUT | Di tepian Danau Toba, tepatnya di Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berdiri sebuah rumah tua yang masih kokoh menantang zaman.

Rumah itu dikenal masyarakat sebagai Rumah Bolon, rumah adat Batak Toba yang bukan sekadar bangunan kayu, melainkan penanda sejarah, martabat, dan warisan leluhur.

Dari kejauhan, bentuknya tampak anggun dengan atap menjulang khas rumah adat Batak. 

Tiang-tiang kayu besar menopang bangunan yang telah berdiri sejak sekitar abad ke-18 atau tahun 1700-an. Di balik kayu-kayu tua itu, tersimpan kisah panjang tentang keturunan raja-raja di Pulau Sibandang.

Menurut sejarah yang diwariskan turun-temurun, Rumah Bolon ini pertama kali didirikan oleh Oppung Raja Sortauluan Rajagukguk. Rumah tersebut kemudian diwariskan kepada Oppung Raja Pardopur Rajagukguk, lalu diteruskan kepada putra sulungnya, Oppung Raja Hunsa Rajagukguk, yang kala itu dikenal sebagai Raja Ihutan di Pulau Pardopur atau Pulau Sibandang. Hingga kini, rumah itu masih dijaga oleh keturunannya sebagai rumah parsaktian atau rumah kehormatan keluarga besar Rajagukguk. 

Rumah Bolon di Sibandang diyakini sebagai rumah adat Batak Toba pertama yang berdiri di kawasan pulau tersebut. Keunikan bangunannya terlihat dari teknik konstruksi tradisional yang tidak menggunakan paku sama sekali. 

Seluruh bagian rumah disatukan dengan simpul kayu dan ikatan rotan, teknik kuno yang menunjukkan kecerdasan arsitektur nenek moyang Batak.

Meski telah melewati ratusan tahun dan beberapa kali renovasi, bentuk aslinya tetap dipertahankan. Kayu-kayu besar yang digunakan masih tampak kokoh menopang bangunan. 

Di bagian depan rumah, ukiran gorga berwarna merah, hitam, dan putih menghiasi dinding. Warna-warna itu melambangkan falsafah kehidupan masyarakat Batak Toba: kekuatan, kesucian, dan keberanian. 

Dua ornamen singa-singa terpahat di sisi depan rumah. Dalam budaya Batak, hiasan itu melambangkan perlindungan dan kekuatan bagi penghuni rumah. Bagi masyarakat setempat, Rumah Bolon bukan sekadar tempat tinggal, melainkan pusat adat, tempat musyawarah keluarga, hingga simbol kejayaan leluhur Batak.

Ada pula kisah yang hingga kini masih menjadi cerita turun-temurun di Pulau Sibandang. Konon, pada masa lampau, cat merah pada rumah tersebut dicampur dengan darah manusia, tepatnya darah tawanan perang atau musuh yang dipersembahkan saat pesta memasuki rumah baru.

Tradisi itu dipercaya masyarakat lama sebagai simbol penguat aura dan penjaga rumah adat. Meski terdengar mistis, cerita tersebut menjadi bagian dari sejarah lisan yang terus hidup di tengah masyarakat. 

Kini, Rumah Bolon di Pulau Sibandang tidak hanya menjadi peninggalan sejarah keluarga Rajagukguk, tetapi juga destinasi budaya yang menarik perhatian wisatawan. Banyak pengunjung datang untuk melihat langsung rumah berusia lebih dari tiga abad itu, sekaligus merasakan suasana perkampungan adat Batak yang masih terjaga di tepian Danau Toba.

Di tengah arus modernisasi, Rumah Bolon tetap berdiri tegak seolah menjadi pengingat bahwa masyarakat Batak memiliki akar budaya yang kuat, diwariskan dari generasi ke generasi melalui kayu, ukiran, dan kisah yang tidak pernah benar-benar hilang dimakan waktu.

Dr Sasma Hamonangan Situmorang dikenal aktif mempromosikan kawasan wisata Pulau Sibandang, termasuk pelestarian Rumah Bolon Pulau Sibandang sebagai warisan budaya Batak Toba.

Sasma menekankan, Rumah Bolon bukan sekadar bangunan adat, tetapi simbol sejarah, identitas, dan daya tarik wisata budaya di kawasan Danau Toba," kata Sasma saat diminta tanggapannya di Pulau Sibandang, Jumat (15/5/2026).

Ia juga mendorong konsep wisata berkelanjutan agar budaya lokal tetap terjaga sambil meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Tentang Undang-undang Nomor 18 tahun 2025 Perubahan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Rumah Bolon oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 41 tahun 2024 tentang Penetapan objek-objek budaya di kabupaten Tapanuli Utara sebagai benda dan bangunan, dan struktur cagar budaya, dimana salah satunya Rumah Bolon telah ditetapkan sebagai cagar budaya" ujar Sasma.

Ada juga kisah budaya yang sering dikaitkan dengan Rumah Bolon Raja Sibandang, yaitu warna merah pada rumah yang menurut cerita lama dicampur darah manusia sebagai simbol kekuatan spiritual pada masa lampau. Kisah ini menjadi bagian dari nilai historis dan tradisi lisan masyarakat setempat. 

Melalui promosi wisata dan kegiatan budaya di Pulau Sibandang, Sasma Situmorang berharap Rumah Bolon tetap lestari dan semakin dikenal wisatawan nasional maupun internasional sebagai ikon budaya Batak di kawasan Danau Toba. (as/as)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini