![]() |
| Pelaku pembacokan ditangkap polisi. (Mol/Humas Polres TT) |
Peristiwa pembacokan terjadi di Bengkel Daitam, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi, Minggu (3/5/2026) pukul 00.30 WIB.
Peristiwa tersebut dialami oleh korban Muhammad Ridwan Siregar, 34, warga Kabupaten Padang Lawas dan sehari- hari bekerja di bengkel teesebut.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan peristiwa bermula saat korban hendak beristirahat di dalam kamar bengkel.
Kemudian terjadi kesalahpahaman dengan pelaku DE terkait penggunaan tempat tidur sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Korban yang sempat mengalah dan akan meninggalkan lokasi, kembali emosi setelah pelaku mengeluarkan kata-kata kasar kepada dirinya.
"Saat korban kembali mendekat, pelaku secara tiba-tiba membacok korban dengan sebilah parang. Meski berusaha menghindar, korban mengalami luka robek pada paha kiri akibat sabetan parang tersebut," ujar Iptu Herikson, Senin (4/5/2026).
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebingtinggi. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N J Silalahi bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.
Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.
"Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan," kata Herikson.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," ujarnya. (Sdy/Sdy)

