-->

Gugatan Rp2,6 T Dugaan Kerusakan Lingkungan PT TPL, KLH/BPLH Serahkan Alat Bukti

Sebarkan:

Giliran tim kuasa hukum KLH/BPLH (penggugat) dihadiri kuasa hukum tergugat PT TPL Tbk mengajukan sejumlah alat bukti di PN Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Sidang gugatan mencapai Rp2.642.558.662.500 oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk atas dugaan kerusakan lingkungan, memasuki tahap pembuktian.

Giliran tim penggugat KLH/BPLH mengajukan/menyerahkan sejumlah alat bukti dugaan kerusakan lingkungan sebagai salah satu penyebab bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh tergugat (PT TPL Tbk), Selasa (19/5/2026) di ruang Cakra Utama PN Medan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Jarot Widiyatmono didampingi anggota majelis hakim As’ad Rahim Lubis dan Firza Andriansyah, tim kuasa hukum penggugat dimotori Sri Indrawati meminta waktu untuk melengkapi lima alat bukti lainnya.

“Baik ya? Kami berikan waktu sampai tanggal 3 Juni 2026. Kita tunggu ya bu? Kalau misalnya tidak dipergunakan kesempatan itu, lanjut ke pihak tergugat menyampaikan bukti-bukti,” katanya dan diiyakan Sordame Purba, ketua tim kuasa hukum PT TPL Tbk sambil menganggukkan kepala.

Sementara seusai sidang, koordinator tim kuasa hukum penggugat Sri Indrawati menolak halus memberikan komentar dan mengarahkan awak Metro-Online.Co bertanya ke anggota tim lainnya. 

Apakah alat bukti yang barusan diajukan di antaranya terkait indikasi perusakan lingkungan, kemudian dibenarkan wanita paruh baya, anggota tim kuasa hukum penggugat lainnya.

“Aduh, koordinatornya bu Iin (Sri Indrawati). Iya. Masih ada lima item lagi yang akan dilengkapi. Tapi saya nggak bisa berkomentar banyak. 

Ya? Udah, nggak apa-apa. Atas nama bu Iin aja,” katanya sembari melangkah meninggalkan ruang Cakra Utama.

Secara terpisah, ketua tim kuasa hukum PT TPL Tbk Sordame Purba didampingi anggotanya membenarkan giliran tim kuasa hukum penggugat mengajukan alat bukti.

“Masih dari mereka (penggugat). Setelah itu, baru masuk bukti-bukti dari kita,” katanya singkat.

Rp2,6 T

PT TPL Tbk dijadikan sebagai tergugat oleh KLH/BPLH terkait kerusakan lingkungan hidup dan ekonomi. Kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.

Dalam gugatan antara lain ditegaskan, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Perusahaan berkantor di Gedung Uni Plaza, East Tower, Lantai 3, Jalan Letjend MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai patut bertanggung jawab atas kerugian lingkungan (ekologis) untuk menghidupkan fungsi tata air seluas 1.261,5 hektar selama 50 tahun, mencapai Rp2.642.558.662.500.

TBS Rp120 M

Selain PT TPL Tbk, korporasi lainnya yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) turut dijadikan tergugat lainnya oleh KLH/BPLH, atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Perusahaan perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.

Di antaranya, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu. 

Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (ROBERTS/RS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini