![]() |
| US alias U, 48, dan A, 49 terduga pelaku narkoba, Jumat, (15/5/2026).(mol/GR). |
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial US alias U, 48, dan A, 49, dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Keduanya diamankan diduga saat hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama di kediaman tersangka US.
Kasat Res Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Jumat (15/5/2026), menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
“Personel menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam proses penggerebekan, personel sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Selain itu, ditemukan pula satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram.
Personel juga mengamankan alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdangbedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik,” kata AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, Satnarkoba Polres Serdangbedagai juga masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial J yang diduga sebagai pemasok sabu kepada pelaku.(HR/HR).
.

