![]() |
| Dua tersangka yang diamankan AT, 26, dan RR, 29, Selasa (5/5/2026).(mol/GR). |
Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Selasa (5/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban, Siti Aisyah Sipayung, 55,” ujarnya.
Dijelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AT, 26, dan RR, 29, warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdangbedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, Senin, (4/5/ 2026).
“Tersangka AT terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil pengembangan, tim kemudian menangkap tersangka RR pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya,” jelasnya.
Kasi Humas menerangkan, kasus pencurian ini bermula saat korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah pada Jumat malam (30/1/2026). Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke rumah dan beristirahat.
Namun, pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang berharga seperti handphone, baterai sepeda motor, mesin semprot, serta peralatan dapur telah hilang.
Korban kemudian mencari di sekitar rumah dan menemukan sebagian barang dalam kondisi tercecer di belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone, satu kotak baterai sepeda motor, serta satu kaki parutan kelapa.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Serdangbedagai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, ucap Akp Bringin Jaya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(HR/HR)

