-->

DPO Perkara PMI Ilegal Disebut Berkeliaran, Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Cek Rasyid

Sebarkan:


Foto beredar DPO Rasyid Ridho alias Cek Rasyid, buronan perkara PMI ilegal disebut-sebut masih berkeliaran
 (mol/ist)
TANJUNGBALAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap Rasyid Ridho alias alias Cek Rasyid, buronan perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini disebut-sebut masih berkeliaran.

Desakan itu disampaikan advokat asal Kota Medan Ronald M Siahaan dari T&R Law Office, melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.

"Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).

Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.

Dalam putusan tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU Kejari atas nama terdakwa Syafrizal Nasution, praktik PMI ilegal tersebut melibatkan Syafrizal Nasution, berstatus DPO. Namun informaei dihimpun, yang bersangkutan disebut masih bebas berkeliaran di Tanjungbalai. 

"Kami menemukan adanya indikasi kuat tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’," ujar Ronald.

Perkara dimaksud bermula pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB ketika personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Gudang yang disebut milik Cek Rasyid itu menampung 75 CPMI, terdiri atas 47 laki-laki dan 28 perempuan.

Para CPMI disebut berasal dari luar daerah dan telah berada di lokasi selama dua hingga enam hari sambil menunggu keberangkatan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi dan pemeriksaan imigrasi.

Dalam perkara itu, Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang mengatur kebutuhan makan dan minum para CPMI.

Jaringan pengiriman CPMI dilakukan secara berantai. Seorang wanita berinisial IA disebut menerima delapan CPMI, lalu menerima lima CPMI lain dari SN alias Pak Yan.  Para CPMI kemudian diserahkan kepada AAP alias Ali sebelum diteruskan kepada Syafrizal.

Untuk setiap pengiriman, biaya transportasi mencapai Rp11 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada seseorang bernama IB sebesar Rp10 juta. 

Para agen disebut memperoleh keuntungan dari alur pengiriman tersebut.

Syafrizal telah divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Cek Rasyid, AN alias Ongah, dan IB hingga kini masih berstatus buronan.

Ronald menegaskan status DPO tidak memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Status DPO berlaku sampai orang tersebut ditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," tegasnya.

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai.

Karena itu, Ronald mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukum konkret. 

Supervisi

Kemudian, Ronald juga meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Apalagi menurut Ronald, perkara PMI ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan perdagangan manusia dan perlindungan warga negara yang semestinya menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung perlu memberi perhatian serius terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang berlangsung terang-terangan di daerah perbatasan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal," jelasnya.

Ia menilai, lambannya penangkapan para buronan dapat memperburuk citra penegakan hukum Indonesia di mata publik dan negara tetangga, terutama karena jalur pengiriman ilegal pekerja migran ke Malaysia telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir.

Oleh sebab itu, Ronald juga meminta Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi para pelaku.

"Hukum menjadi lunak terhadap mereka yang punya kuasa atau kekuatan ekonomi. Tetapi keras terhadap masyarakat kecil," pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungbalai Jurgen Panjaitan saat dikonfirmasi lewat pesan teks membenarkan adanya surat dari advokat Ronald M Siahaan.

“Suratnya benar tgl 6 mei pak, tp masuk ke ptsp tgl 12 mei dan sudah kami terima. Kami msh cek apakah nama tersebut DPO Kejaksaan atau msh ranah penyidik,” pungkas Jurgen Panjaitan. (RobS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini