![]() |
| Ilustrasi.(mol/dok). |
SEJARAH panjang suku Pakpak, tercatat dalam ingatan kolektif dan arsip kolonial sebagai masyarakat yang terorganisir dalam konfederasi Silima Suak (lima wilayah persekutuan) telah melewati babak panjang fragmentasi dan penyeragaman identitas.
Sejak era pemerintahan kolonial Belanda, pemecahan wilayah adat Pakpak kedalam kerangka administrasi yang berbeda terbagi dalam Keresidenan Tapanuli, Aceh, dan Sibolga Omatreken telah memutuskan jaringan sosial, politik dan budaya yang dulunya utuh.
Proses ini diperparah oleh dominasi narasi budaya lain yang menempatkan budaya Pakpak pada posisi pinggiran, bahkan mendorong munculnya etnosida budaya atau hilangnya kesadaran dan pengakuan atas identitas asli akibat penyeragaman identitas yang dipaksakan sejarah.
Dalam konteks kerusakan struktur adat dan amnesia sejarah tersebut wacana pembentukan Dewan Adat Pakpak (DAP) muncul bukan sekadar sebagai keinginan budaya, melainkan sebuah kebutuhan strategis dan politik untuk memulihkan kedaulatan sosial masyarakat Pakpak.
Inisiatif ini mendapatkan landasan yang sangat kuat dan sahih melalui hasil survei sosial, melibatkan 410 responden dari berbagai latar belakang wilayah adat. Data ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan suara hati masyarakat yang merindukan kebangkitan kembali jati diri yang hampir hilang, sekaligus bukti nyata bahwa keberadaan lembaga adat ini adalah jawaban atas masalah-masalah struktural yang diwarisi dari masa lalu.
Konsensus Masyarakat: Legitimasi Mutlak dari Bawah
Hasil survei menunjukkan adanya konsensus yang hampir mutlak di seluruh lapisan masyarakat Pakpak mengenai urgensi keberadaan lembaga ini. Sebanyak 97,6 persen responden menyatakan setuju dengan pendirian Dewan Adat Pakpak sebagai wadah tertinggi pemersatu budaya dan adat istiadat.
Dukungan ini semakin diperkuat oleh kepercayaan masyarakat terhadap peran intelektual sebagai motor penggerak kebangkitan ini.
Sebanyak 98,5 persen responden mendukung peran Forum Intelektual Suku Pakpak sebagai inisiator utama pembentukan dewan ini, yang terdiri dari 53,7 persen yang menyatakan sangat setuju dan 44,9 persen menyatakan setuju.
Angka-angka ini bukanlah hal yang biasa dan dalam kajian sosiologi politik, persetujuan di atas 95 persen mengindikasikan adanya kesepahaman mendasar dan kesadaran kolektif yang seragam mengenai ancaman yang dihadapi dan tujuan yang ingin dicapai.
Masyarakat memandang Dewan Adat Pakpak bukan sekadar organisasi seremonial, melainkan sebagai badan musyawarah tertinggi, pemufakatan bersama sekaligus pembela utama hak-hak adat dan budaya Pakpak.
Persepsi ini menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan lembaga yang mampu berbicara satu suara, menjembatani kepentingan tradisi dengan dinamika pembangunan masa kini, serta menjadi benteng agar nilai-nilai luhur leluhur tidak musnah tergerus zaman.
Mayoritas responden sepakat, kerugian terbesar yang dapat dialami di masa mendatang adalah punahnya budaya Pakpak itu sendiri, sebuah kekayaan warisan yang dianggap mahal harganya namun semakin rapuh keberadaannya.
Selain itu, data juga merekam ekspektasi tinggi terhadap hubungan dengan negara. Masyarakat menginginkan kolaborasi yang lebih efisien dan terstruktur antara pemerintah dan masyarakat adat.
Hingga saat ini, hubungan tersebut dinilai belum berjalan efektif karena tidak ada lembaga mitra yang mewakili kepentingan adat secara sah dan menyeluruh.
Di sinilah Dewan Adat Pakpak diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah yang memastikan bahwa pembangunan di wilayah Pakpak tidak mengorbankan hak ulayat dan nilai-nilai kearifan lokal.
Analisis Distribusi Responden: Cerminan Luka Sejarah dan Tantangan Masa Depan
Distribusi demografi responden yang berasal dari lima wilayah adat utama yakni Simsim, Keppas, Pegagan, Boang, dan Kelasen menghadirkan data yang sangat berharga untuk memahami kondisi riil masyarakat Pakpak saat ini, serta mengapa keberadaan Dewan Adat menjadi sangat mendesak.
Dominasi jumlah responden dari suak Simsim (50,7 persen) dan Suak Keppas (23,2 persen), yang jika digabungkan mencapai 73,6 persen dari total responden, menunjukkan dua hal sekaligus.
Konsentrasi pusat gerakan intelektual dan budaya saat ini, serta aksesibilitas informasi yang lebih baik di wilayah-wilayah tersebut yang secara administratif kini berada di Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi. Sebagai pusat pemerintahan dan basis utama Forum Intelektual Suku Pakpak, wilayah ini menjadi titik nyala kesadaran identitas yang paling kuat.
Sebaliknya, rendahnya keterwakilan dari Suak Boang (6,8 persen) dan Suak Kelasen (4,9 persen), serta keberadaan 17 responden (4,1 persen) yang menyatakan "Belum Tahu" ke dalam suak mana mereka tergolong, bukanlah sekadar masalah teknis penyebaran kuesioner. Fenomena ini adalah bukti empiris paling nyata dari dampak panjang kebijakan kolonial yang memecah belah wilayah adat (Spatial Enclosure).
Sejarah mencatat, pemisahan administrasi wilayah Pakpak ke dalam tiga keresidenan berbeda telah menciptakan isolasi identitas.
Suak Boang yang kini berada di wilayah Aceh Singkil dan Suak Kelasen yang tersebar di perbatasan Dairi, Tapanuli Tengah dan Humbang Hasundutan telah mengalami proses peminggiran budaya yang paling parah.
Di wilayah-wilayah ini, memori kolektif tentang ke-Pakpak-an semakin pudar. Banyak warga di wilayah tersebut akibat tekanan sosial dan penyeragaman administrasi selama lebih dari satu abad, telah mengidentifikasi diri mereka di bawah payung identitas etnis lain (seperti Toba atau Pesisir) sehingga merasa tidak relevan lagi untuk terlibat dalam wacana budaya Pakpak. Kondisi ini disebut sebagai amnesia kolektif atauq hilangnya ingatan akan asal-usul dan identitas diri sendiri akibat rekayasa sejarah.
Fakta bahwa hampir tidak ada suara dari wilayah-wilayah pinggiran ini justru menjadi argumen terkuat mengapa Dewan Adat Pakpak harus segera dibentuk. Rendahnya partisipasi mereka bukan berarti mereka bukan bagian dari Pakpak, melainkan karena ikatan yang mempersatukan mereka telah putus. Keberadaan Dewan Adat sangat diperlukan untuk menjangkau kembali wilayah-wilayah yang "hilang" ini, memulihkan ingatan sejarah mereka dan mengembalikan mereka ke dalam persekutuan Silima Suak yang utuh kembali.
Posisi Strategis Dewan Adat Pakpak: Memulihkan Persatuan Silima Suak
Berdasarkan seluruh data dan analisis sosiologis-historis tersebut, posisi dan fungsi Dewan Adat Pakpak ke depannya haruslah dipahami sebagai lembaga pemulihan. Jika dahulu konsep Silima Suak adalah sistem pertahanan dan persaudaraan di mana satu suak terluka, semua suak merasakannya, maka kini Dewan Adat adalah wadah modern untuk menghidupkan kembali kontrak sosial tersebut.
Tiga fungsi utama yang diamanatkan oleh masyarakat melalui survei ini adalah:
1. Pemulihan Identitas: Menjawab krisis ketidaktahuan akan asal-usul, terutama di wilayah Boang dan Kelasen, melalui pendokumentasian sejarah, pendidikan budaya, dan revitalisasi bahasa. Dewan Adat berperan mengoreksi narasi sejarah yang keliru yang selama ini memarginalkan budaya Pakpak.
2. Pembelaan Hak Ulayat: Menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas wilayah adat, mengingat banyaknya konflik agraria dan sengketa batas wilayah yang berakar dari peta kolonial yang tidak sesuai dengan kenyataan adat asli. Hal ini sangat berkaitan erat dengan memori sejarah Dolok Partangisan dan masa-masa di mana wilayah Pakpak menjadi objek perpindahan penduduk dan perdagangan manusia akibat ketiadaan perlindungan hukum adat.
3. Pemersatu Lima Wilayah: Menghapus sekat-sekat administrasi buatan masa lalu. Di bawah payung Dewan Adat, tidak ada lagi pembagian berdasarkan provinsi atau kabupaten modern, melainkan kembali pada persamaan asal-usul: Simsim, Keppas, Pegagan, Boang, dan Kelasen sebagai satu kesatuan tak terpisahkan.
Harapan untuk Masa Depan
Pembentukan Dewan Adat Pakpak bukanlah upaya mundur ke masa lalu, melainkan langkah maju untuk mengamankan masa depan. Data survei yang menunjukkan dukungan hampir serentak, sekaligus menampakkan ketimpangan keterwakilan wilayah, adalah peta jalan yang jelas bagi para pemangku adat dan intelektual. Ketimpangan tersebut adalah luka sejarah yang harus disembuhkan, dan Dewan Adat adalah obatnya.
Masyarakat Pakpak telah berbicara: mereka tidak ingin lagi menjadi kelompok yang terpecah belah, yang identitasnya dikaburkan, atau budayanya dianggap sekadar cabang dari budaya lain.
Melalui Dewan Adat Pakpak, aspirasi ini diharapkan dapat terwujud: sebuah lembaga yang mampu menjaga keaslian budaya, memulihkan kedaulatan adat, dan menempatkan Suku Pakpak sejajar dengan masyarakat adat lainnya di Indonesia dengan identitas yang utuh, bangga, dan berdaulat. Inilah warisan terpenting yang akan diserahkan kepada generasi penerus, bukan hanya nama tetapi kesadaran bahwa mereka adalah bagian dari persaudaraan Silima Suak yang abadi. (Ditulis oleh: Anna Martyna Sinamo/REM)

