![]() |
| Foto: Dua Pencuri Handphone Diamankan Polsek Siantar Utara (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Senin (11/5/2026) memaparkan pelaku TFFS, 16, dan SS, keduanya warga sekitaran hotel.
Pencurian terjadi saat korban pelapor BEM, 44, security hotel, warga Jalan Bah Birong Ulu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu malam (6/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB sedang berjaga di loby hotel.
Kamis dini hari (7/5/2026) sekira pukul 02.40 WIB ketika duduk terkantuk korban tersadar melihat pelaku TFFS mengambil dan melarikan handphone miliknya. Melihat itu korban mengejar namun tidak berhasil, pelaku TFFS menghilang dikegelapan
Korban memberitahu pencurian tersebut kepada saksi ALT, kasir hotel, yang turut jaga malam itu. Pelapor dan saksi kemudian membuka rekaman CCTV dari beberapa sudut.
Visual memaparkan dengan jelas TFFS mengambil handphone miliknya. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian materi ditaksir Rp2.550.000.
Tidak tinggal diam, korban bersama rekan-rekannya terus berupaya mencari pelaku. Jumat (8/5/2026) sekira pukul 16.30 WIB pelaku berhasil mereka amankan dari rumah orangtuanya lalu diserahkan ke Polsek Siantar Utara.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Ricardo Rajagukguk SSos bersama Tim Opsnal menerima dan langsung mengamankan TFFS. Saat itu juga pelapor resmi membuat Laporan Polisi agar kasus ini diproses sesuai hukum.
Diinterogasi pelaku TFFS mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban yang dilakukan bersama temannya SS menggunakan sepeda motor miliknya
"Pengakuan TFFS, handphone korban dijual oleh SS kepada seorang pria inisial JS seharga Rp570.000 melalui Black Market" ungkap AKP Jahrona Sinaga.
Uang penjual handphone dibagi dua masing-masing Rp285.000. Pelaku TFFS menggunakan uang untuk menebus handphonenya yang sedang diperbaiki. Sementara sepeda motor yang digunakan saat beraksi berada di rumah orangtuanya yang kemudian turut diamankan.
Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB pelapor kembali mengamankan pelaku SS dan menyerahkan ke Polsek Siantar Utara.
"Kedua pelaku sudah diamankan guna penyidikan untuk diproses hukum sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak (bay/bay)

