DELISERDANG | Personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang menghadang dan meringkus dua pemuda saat melintas di Jalan Pantai labu - Batang Kuis, tepatnya di Dusun I Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Foto : Tersangka Narkoba ( MOL/GN)
Dua orang pemuda pengendara sepeda motor yang berdasarkan informasi warga pengguna dan pengedar narkoba itu tak berkutik saat digeledah petugas.
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sabu di kantung salah satu dari dua pemuda itu. Dengan barang bukti ) Barbut) yang ditemukan kedua pemuda langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap dua tersangka penyalahguna narkoba ini dilakukan pada Selasa sore kemarin, dua tersangka diamankan yaitu Felly ,36 dan Rocky Permana
27, kedua pemuda ini warga Kecamatan Pantai Labu.
Menurut Polisi, dari hasil penggeledahan badan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lima paket plastik klip diduga berisikan sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa plat nomor, uang tunai Rp 60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Res Narkoba Kompol Ferry Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, petugas melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor tapi berhasil diringkus.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraannya. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi hingga ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Kompol Ferry Kamis 28/5/2026.
![]() |
| Tersangka Narkoba ( MOL/GN) |
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan dan di Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ( GN)

