![]() |
| Tim gabungan dan dua terduga pelaku serta barang bukti saat membakar barak lokasi, Rabu (20/5/2026).(mol/GR). |
Kedua terduga pelaku masing-masing HS alias Aseng, 45, dan SD, 52, warga Desa Sialang Buah. Dari lokasi penggerebekan, personel gabungan menemukan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip, timbangan elektrik, bong, pipet berbentuk skop, mancis modifikasi, plastik kosong hingga satu unit handphone.
Kapolsek Teluk Mengkudu Iptu Halomoan Sirait SH melalui Kanit Reskrim Ipda J Sihotang SH, Rabu (20/5/2026), di Polsek Teluk Mengkudu mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi perkebunan tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan alat pendukung lainnya,” ujar Ipda J. Sihotang.
Usai penggerebekan, kata Ipda J Sihotang, kami juga membakar barak yang diduga menjadi markas aktivitas narkoba tersebut.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Serdangbedagai guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut," tutupnya.(HR/HR)

