![]() |
| Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan penandatanganan berita acara Pilkades di Kantor Bupati Humbahas, Rabu (20/5/2026).(Foto: mol/diskominfo) |
Kesepakatan pelaksanaan Pilkades serentak itu ditandai melalui penandatanganan berita acara bersama yang dilaksanakan di Kantor Bupati Humbahas, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga terkait.
Turut menandatangani berita acara tersebut yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas Parulian Simamora, Kasi Datun Kejari Humbahas Joharlan Hutagalung, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, Pabung 0210/TU Letkol MR Manurung, serta perwakilan Pengadilan Negeri Tarutung Sinar Tamba Tua Pandiangan.
Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Humbahas Kartini Sinambela menjelaskan, Pilkades serentak akan dilaksanakan di sembilan kecamatan dengan total 28 desa.
Rinciannya, Kecamatan Baktiraja sebanyak tiga desa, Doloksanggul dua desa, Onan Ganjang satu desa, Pakkat enam desa, Tarabintang tiga desa, Parlilitan delapan desa, Paranginan dua desa, Pollung satu desa, dan Lintongnihuta dua desa.
"Seluruh tahapan Pilkades akan dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan lancar dan demokratis," ujar Kartini.
Sementara itu, Oloan Nababan berharap seluruh proses Pilkades serentak dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan stabilitas daerah selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu, seluruh masyarakat diharapkan dapat menjaga suasana tetap kondusif demi terciptanya pelaksanaan Pilkades yang aman dan damai,” pungkas Oloan. (as/as)
Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan penandatanganan berita acara Pilkades di Kantor Bupati Humbahas, Rabu (20/5/2026).(Foto: mol/diskominfo)

