DELISERDANG | Puluhan massa mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Cipayung Plus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Kamis(16/4/2026) sore. 
Foto : Massa Cipayung Aksi Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Deliserdang ( MOL/GN)
Massa dalam orasinya menuding Pemkab Deliserdang sudah menzolimi guru yang merupakan pendidik generasi bangsa, anak -anak yang menjadi masa depan masyarakat Kabupaten Deliserdang.
Massa membentang spanduk bertuliskan kecaman dan tuntutan pada Bupati Deliserdang. Mereka mendesak pemkab segera membayar gaji guru yang belum dibayar. Pengunjukrasa menyatakan keprihatinannya terhadap nasib guru-guru yang tak mendapat gaji dalam melaksanakan tugas mulianya.
Aksi massa Cipayung Plus saat melakukan aksi demo dikawal ketat petugas Satpol PP dan aparat Kepolisian Polresta Deliserdang. Massa membakar ban bekas didepan pintu gerbang kantor bupati. Perdebatan terkait kebijakan anggaran terjadi antara massa pendemo dengan pihak Pemkab Deliserdang.
Cipayung Plus menyebutkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan saat ini dinilai tidak berpihak atas kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sudah tiga bulan sejak dilantik tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang.
Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang, terdiri dari HMI diketuai Fredy Dermawan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diketuai Arief Perdiansyah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diketuai Ronaldo Simatupang dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) di Ketuai Hafizh Tampubolon.
Dikatakan orator aksi, berdasarkan kajian hukum mendalam yang dilakukan aliansi, ditemukan bukti bahwa Pemkab diduga sengaja mengangkangi hirarki perundang-undangan demi menghindari kewajiban pembayaran gaji yang seharusnya mutlak bersumber dari APBD Deliserdang.
Cipayung Plus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara konstitusional sesuai Pasal 1 ke-1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai konsekuensi logis dari status tersebut, Pasal 21 dan Pasal 50 UU ASN mewajibkan negara untuk memberikan penghargaan berupa penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang pendanaannya bagi instansi daerah wajib dibebankan pada APBD.
"Pemkab Deliserdang telah membangkang terhadap instruksi langsung pemerintah pusat. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, seluruh Kepala Daerah telah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD guna kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu," tegas orator.
Instruksi ini diperkuat oleh Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengabaian terhadap dua regulasi krusial ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan administratif yang mencederai hak konstitusional para pendidik di Deliserdang. Secara teknis, kewajiban penganggaran ini juga telah dikunci melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024), yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran belanja pegawai PPPK di daerah adalah beban APBD," ucapnya.
Sementara Kabid Tenaga Guru dan Pendidik Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Budi yang menerima massa pendemo mewakili Pemkab berdalih pada massa Cipayung, bahwa Guru yang sudah sertifikasi pasti cair dan ini masih proses, kalau PPPK paruh waktu yang belum sertifikasi itu gajinya dari dana BOS dan memang gajinya belum memadai.
Namun massa menjelaskan bahwa sertifikasi adalah tunjangan guru bukan gaji, itu adalah dua hal yang berbeda.
"Jangan disebut bahwa sertifikasi itu adalah gaji guru, itu tunjangan. Gaji itu hak guru dan kewajiban pemerintah dalam membuat kebijakan," ucap Pendemo.
Massa mengancam kalau hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Bupati mereka akan datang lagi berdemo dan turun ke jalan minta sumbangan di Jalinsum ini untuk menggaji guru PPPK di Kabupaten Deliserdang ini.(GN/GN)
