-->

Tujuh Perkara Korupsi di PT Telkom Inkracht, Kejati DKI Jakpus Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara

Sebarkan:


Kasi Penkum Kejati Jakpus Dapot Dariarma saat menjawab pertanyaan awak media. (mol/pnkm)
JAKARTA | Kajati Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Pusat (Jakpus) Dr Patris Yusrian Jaya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara korupsi beraroma proyek fiktif pada PT Telkom Indonesia Tahun 2016–2018, hingga berkekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Penegasan itu disampaikan Patris Yusrian melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Dapot Dariarma menjawab pertanyaan awak media lewat pesan teks, Kamis (16/4/2024).

Yakni terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakpus yang menyatakan, kesebelas terdakwa telah terbukti bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Senin lalu (6/4/2026).

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara-perkara korupsi tidak semata-mata mempidanakan para tersangka/ terdakwanya. Tapi juga tindakan pencegahan serta mengoptimapkan pemulihan keuangan negaranya.

Mantan Kasi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut menambahkan, tim JPU pada Kejati DKI Jakpus telah menerima putusan Pengadilan Tipikor DKI Jakpus.

Inkracht

Tujuh di antaranya menyatakan menerima putusan majelis hakim alias inkracht. Yakni:

1. Augus Hoth Mercyon Purba, selaku General Manager (GM) Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020. Divonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp980 juta subsidair 5 tahun penjara. 

2. Herman Maulana, selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017 (12 tahun penjara, idem, UP Rp44.537.041.200 subsidair 7 tahun penjara). 

3. Alam Hono, selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018 (14 tahun peniara, idem, UP Rp7.298.016.141 subsidair 6 tahun kurungan).

4. Andi Imansyah Mukti, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Forthen Catar Nusantara (8 tahun penjara, idem, UP Rp8.734.270.621 subsidair 4 tahun penjara). 

5. Denny Tannudjaya, selaku Dirut PT International Vista Quanta (8 tahun penjara, idem, UP Rp10.717.216.000 subsidair 4 tahun penjara). 

6, Edita Fitra, selaku Dirut PT Japa Melindo Pratama (10 tahun penjara, idem, UP Rp38.247.500.000 subsidair 5 tahun penjara). 

7. Kamarudin Ibrahim, selaku pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika 
Pratama Adisentosa (6 tahun penjara, idem, UP Rp7.950.000.000 subsidair 4 tahun penjara). 

Banding

Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya (juga berkas penuntutan terpisah), tim JPU Kejati DKI Jakarta mengajukan upaya hukum banding, masing-masing:

1. Nurhandayanto, selaku Dirut PT ATA Energi (11 tahun penjara, idem, UP 
Rp46.853.348.032 subsidair 6 tahun penjara). 

2. Oei Edward Wijaya, selaku Dirut PT Green Energy Natural Gas (5 tahun penjara, idem, UP Rp39.876.000.000 subsidaitr 3 tahun penjara. 

3. RR Dewi Palupi, selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana 
Mandiri (3 tahun penjara, idem, UP Rp40 juta subsidair 1 tahun penjara. 

4. Rudi Irawan aliad Iwan Siregar, selaku Dirut PT Batavia Prima Jaya (10 tahun penjara, idem, UP Rp22.430.113.892 subsidair 6 tahun penjara). (ROBERTS/RS)


 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini