-->

Terbukti Terima Suap Rekanan Rp1,6 M, Eks Satker PJN Sumut Diganjar 5 Tahun

Sebarkan:

Terdakwa Heliyanto diapit pengawal tahahan usai pembacaan putusan. (mol/robs)
MEDAN | Heliyanto, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Sumut), penerima suap dari rekanan periode 2023 hingga 2025, Kamis (2/4/2026) diganjar 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 100 hari.

Majelis hakim diketuai Mardison dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan Heliyanto diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Sebagai pegawai negeri secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum turut serta menerima sesuatu atau janji dari para rekanan yang dibungkus dengan istilah Commitment Fee (CF) sebesar Rp1.624.000.000 juta untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait paket pekerjaan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

Oleh karenanya, Heliyanto juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.624.000.000.

Uang Rp197.600.000 yang telah disita KPK dirampas untuk menutupi UP tersebut sehingga menjadi Rp1.426.400.000.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang penuntut umum. 

Dalam keadaan harta benda juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2 tahun penjara,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis hakim As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.

Sebelumnya Rurita Ningrum menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Heliyanto. Hal memberatkan, terdakwa merugikan masyarakat dan pemerintah, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terus terang atau mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya," katanya.

Baik JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah terima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Bersama Topan

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Heliyanto masuk pusaran perkara penerimaan suap dari para rekanan bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan lainnya.

Heliyanto disebut menerima suap total sebesar Rp1.624.000.000. Sedangkan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta. 

Dicky Erlangga selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut (PJN Wil 1 Sumut) TA 2023 (Rp1.675.000.000).

Heliyanto dan kawan-kawan (dkk) mengatur proses pelelangan dengan metode E-Katalog untuk menunjuk PT DNTG, PT Rona Na Mora (RNM) dan PT Ayu Septa Perdana (ASP) agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut TA 2023 hingga 2025 yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini