-->

Sempat Kabur ke Batubara, Pria Penikam Nita Boru Gultom Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Pelaku penikaman wanita di Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penikaman yang menewaskan seorang wanita di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial RP, 29, ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Batubara.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BTN Purnawirawan, Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Korban bernama Nita Rika Irawati Gultom, 42, tewas setelah mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing bersama jajaran bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri dengan menggunakan kenderaan umum.

Melalui kerja keras antara Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.

Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook," ujar Mulyono, Rabu (15/4/2026) malam.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan," katanya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini