![]() |
Residivis kasus narkoba berinisial ASC, 46, yang ditangkap Sat Narkoba di sebuah rumah di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, Sabtu (18/4/2026) siang. (Mol/Humas Polres TT) |
Kali ini, seorang residivis kasus narkoba berinisial ASC, 46, ditangkap petugas dari Sat Narkoba di sebuah rumah di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, Sabtu (18/4/2026) siang.
"Pelaku diamankan dari dalam sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu di lokasi tersebut," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan informasi itu, tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,98 gram.
Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
"Saat pelaku hendak dibawa menuju Mapolres Tebingtinggi, petugas sempat mendapat penghadangan oleh sejumlah warga. Situasi sempat memanas, sehingga petugas meminta bantuan personel Samapta untuk mengamankan keadaan," kata Mulyono.
Mulyono mengatakan pelaku ini merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Sdy/Sdy)

