![]() |
| Kaurbinops Iptu Qory Siregar didampingi Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Panduwinata dan penyidik pembantu Bripka Riki, Rabu (15/4/2026).(mol/RG). |
Rekonstruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Serdangbedagai itu memperagakan sebanyak 10 adegan dengan menghadirkan delapan orang saksi, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbinops) Satreskrim, Iptu Qory Siregar didampingi Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Panduwinata dan penyidik pembantu Bripka Riki mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
![]() |
| Rekonstruksi pembunuhan, Rabu (15/4/2026).(mol/RG) |
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2016, sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun 4, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena berasal dari satu kampung. Motif pembunuhan diduga dipicu emosi tersangka akibat seringnya buah sawit miliknya hilang.
Saat berada di lokasi kejadian, tersangka yang tersulut emosi kemudian melakukan penikaman terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, kata Qory, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Riau. Namun, setelah kembali ke wilayah Asahan, personel Satreskrim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan setelah menerima informasi keberadaannya.
"Polres Serdangbedagai dalam kasus ini memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan,"tutup Iptu Qory.
Hadir menyaksikan rekonstruksi tim Kejari Serdangbedagai dipimpin jaksa Jordi Nainggolan SH dan pengacara tersangka.(HR/HR).


