-->

Polisi Tangkap Dua Pencuri Sarang Burung Walet di Tebingtinggi

Sebarkan:
Kedua pelaku pencurian sarang burung walet di Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pria pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial PS alias Lindung, 42, dan ES alias Edi, 42.

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Jalan Patriot, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi.

Kasus ini dilaporkan oleh Norpiani Johan, 30, selaku penerima kuasa korban.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing menjelaskan, kejadian bermula saat korban menghubungi pelapor dan memberitahukan adanya pencurian di lokasi sarang walet miliknya.

Setelah dilakukan pengecekan, pelapor bersama saksi menemukan bahwa benar telah terjadi pencurian.

"Pelaku diduga masuk dengan cara membuka seng di bagian lantai atas bangunan, kemudian masuk ke dalam dan mengambil sarang burung walet," ujar Budi, Sabtu (11/4/2026).

Di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku, diantaranya tali nilon sepanjang sekitar 8 meter, tang potong, dua buah scrab bergagang kayu, dua botol air mineral, serta sebuah topi kain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta yang terdiri dari dua kilogram sarang burung walet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di Provinsi Riau.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah temannya, Kamis (9/4/20206) pukul 03.30 WIB.

"Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya," kata Budi.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Terhadap para pelaku, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini