![]() |
| Foto: Pelaku Penodongan dan Kuras Uang Korban di Aplikasi BRImo Diringkus Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Kamis (2/4/2026) siang memaparkan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku.
Penodongan terjadi, Selasa (10/3/2026) sekira pukul 05.55 WIB saat korban pelapor HS, 55, warga Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, bersama saksi, WR, mengendarai mobil Mitsubishi L-300 memasuki dan parkir di Indomaret, Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Saksi WR turun dari mobil menuju ATM di dalam Indomaret. Korban HS yang duduk di jok samping supir tetap tinggal di mobil, namun tiba-tiba seorang pria tidak dikenal membuka pintu supir lalu masuk menodongkan pisau ke lehernya seraya menghardik "Minta Uang". Korban HS menjawab "Tidak ada Uang".
Melihat ada satu unit handphone hitam merk Samsung terletak di dashboard mobil, pelaku langsung menyambar lalu kabur mengendarai mobil putih yang parkir di sebelah mobil korban pelapor.
Sekembali WR dari ATM, korban HS menceritakan kejadian. Saksi WR khawatir, di handphone tersebut ada aplikasi BRImo dengan saldo Rp20 juta. Benar, ketika di cek, saldo telah ludes.
Tidak terima kejadian ini, pelapor dan saksi mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus pencurian dengan pemberatan (curat_red) diproses hukum.
Menindaklanjut LP korban, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa SH bergerak menyelidik untuk melacak keberadaan pelaku yang kemudian berhasil ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Handayani II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Diinterogasi JP alias J mengakui perbuatannya mencuri handphone Samsung dengan cara mengancam pelapor menggunakan pisau serta menguras uang korban di aplikasi BRImo senilai Rp20 juta.
Saat penangkapan, petugas tidak menemukan handphone dan uang milik korban. Dari pelaku JP alias J disita barang bukti berupa sehelai jaket hoodie hitam dan satu celana biru yang dikenakannya saat bersksi.
Saat ini pelaku JP alias J telah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan guna diproses hukum sesuai Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bay/bay)

