-->

Korban Pengeroyokan Dijadikan Terdakwa, Hakim: Jaksa Jangan Lempar ‘Bola Panas’ ke Pengadilan

Sebarkan:

Para saksi yang dihadirkan JPU. (mol/rd)

MEDAN | Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Junara Hutahaean menyoroti sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya, Kamis sore (2/4/2016) di ruang Cakra 6 PN Medan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim PH Simon Budi Satria Panggabean SH MH didampingi AKBP (Purn) Maidin Simamora, Kompol (Purn) Hasian Panggabean SH MH, Dr Ruben Panggabean SH MH, Herlan Panggabean SH, Jones Zamili SH dan Parlindungan Nababan SH dari Law Firm SBSU & Team, seusai sidang.

Menurut Simon, menilai perkara yang menjerat klien mereka memiliki kemiripan dengan kasus lain yang sempat viral, di mana korban justru dijadikan tersangka.

“Kami ingin kasus ini viral seperti yang pernah terjadi sebelumnya, supaya tidak ada lagi penindasan sejak tahap penyidikan sampai ke jaksa. Dari awal kami melihat perkara ini sudah terkesan dikondisikan,” ujar Simon.

Ia menegaskan, perkara tersebut bermula dari peristiwa perkelahian pada 3 November 2024 yang melibatkan Junara dengan beberapa orang lainnya. Berdasarkan bukti yang dimiliki, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum, pihaknya meyakini Junara merupakan korban pengeroyokan.

“Faktanya, Junara yang menjadi korban. Tapi kemudian ada laporan balik yang justru diterima dan klien kami dijadikan terdakwa,” katanya.

DPO

Simon juga menyoroti adanya pihak yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun disebut dapat bebas beraktivitas, bahkan mendatangi kantor kepolisian untuk melengkapi laporan.

“Tadi di persidangan terlihat banyak keterangan saksi yang tidak sesuai fakta. Bahkan ada yang terkesan mengarang cerita, namun beruntung Majelis Hakim melihat adanya kejanggalan tersebut,” ungkapnya.

Dalam persidangan, lanjut Simon, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu juga sempat mengingatkan jaksa agar tidak melempar ‘bola panas’ ke pengadilan dalam menangani perkara tersebut. Pernyataan itu, menurutnya, menjadi catatan penting bagi penegakan hukum ke depan.

“Kami sangat mengapresiasi pernyataan Majelis Hakim. Ini peringatan bagi jaksa agar tidak membenturkan perkara yang sebenarnya sudah pernah diputus. Jangan sampai terjadi tumpang tindih,” tegasnya.

Anak

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penetapan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Simon, hal itu seharusnya menjadi perhatian serius, terlebih anak tersebut masih berstatus pelajar.

“Kami sudah sampaikan ke penyidik agar mempertimbangkan kondisi anak yang masih sekolah. Jangan sampai masa depannya terganggu karena proses hukum yang dipaksakan,” sebutnya.

Saat ini, Junara diketahui telah ditahan dan tim PH berharap adanya penangguhan penahanan. Mereka juga berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

“Harapan kami, klien kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan, karena kami meyakini dia adalah korban yang dijadikan tersangka,” ucap Simon.

Laporkan

Di bagian lain Simon menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan keterangan palsu yang disampaikan sejumlah saksi di persidangan.

“Kami akan membuat laporan resmi terkait keterangan palsu. Karena ada perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan di kepolisian,” ungkapnya.

Simon menegaskan, pihaknya optimistis majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Kami optimis Yang Mulia majelis halim berani mengambil putusan yang adil. Karena dari rangkaian fakta, unsur pidana itu tidak terpenuhi. Harapan kami, Junara bisa dibebaskan dan anak yang terlibat tidak dijadikan tersangka,” pungkasnya. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini