-->

Ketua BUMDes di Simalungun Korupsi Tunggal Rp533,2 Juta, Sisa Rp133 Juta ke Mana?

Sebarkan:

Kedelapan saksi dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts

MEDAN | Konstruksi hukum yang dibangun tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada perkara korupsi yang menjerat Jantuah Purba, Ketua Badan Usaha Milik Desa / Nagori (BUMDes/BUMNag) Unggul Jaya, Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, mendapat sorotan tajam.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang, juga yang menyidangkan perkara videografer asal Kabupaten Karo Amsal Christy Sitepu mempertanyakan isi dakwaan JPU, Senin (13/4/2025).

Sebab dalam dakwaan JPU dimotori Suci Farhahdillah didampingi Putri Ayutia Damanik disebutkan, akibat perbuatan terdakwa tunggal tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.297.283.

Sementara fakta terungkap di persidangan berdasarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan sekaligus di ruang Cakra Utama, tidak sampai di angka tersebut.

Kedelapan saksi masing-masing Bendahara BUMNag Unggul Jaya tahun 2021-2026 Nursanti, Pangulu (Kepala Desa) Dolok Marangir II tahun 2016 hingga 2022 Amrianto, Kaur Keuangan (Bendahara Desa) sejak 17 Maret 2023 sampai sekarang Eki Dwi Karsi.

Kemudian Ketua BPD Sugimi, Pendamping Desa Ali Umar Saddam Hasibuan, Pendamping Lokal Desa Deni Syahputra serta dua warga yang meminjam uang ke BUMNag Tiurma Hutabarat dan Samsidar.

Menurut Nursanti, selaku Bendahara BUMNag Unggul Jaya tahun, warga peminjam ada melalui saksi dan ada pula melalui terdakwa yang telah berusia senja tersebut. Beberapa warga juga tidak mampu mengembalikan pinjaman pokok alias kredit macet.

“Bagaimana ini bu jaksa? Dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533,2 juta. Sedangkan fakta di persidangam sebesar Rp399,6 juta. Artinya ada selisih. 

Ke mana Rp133 juta lagi? Apa ikut juga kredit macet warga dihitung sebagai kerugian keuangan negaranya? Bisa menyerempet ke perdats ini,” cecar hakim anggota Gustap Marpaung.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. (mol/roberts)
JPU Suci Farhahdillah dan Putri Ayutia Damanik pun tampak terdiam beberapa saat.

Saksi Amrianto selaku pangulu (kades) menerangkan, pernah melakukan pinjaman dari BUMDes/BUMNag sebesar Rp150 juta tanggal 20 Januari 2022. Namun yang sebenarnya dia pakai Rp75 juta sedangkan sisanya Rp75 juta lagi dipakai terdakwa Jantuahman Purba. Uang tersebut, sambungnya, telah dikembalikan.

Eki Dwi Karsi, selaku Kaur Keuangan (Bendahara) BUMNag menjelaskan, anggaran yang dikelola BUMDes/NUMNag Unggul Jaya sejak 1 November 2021 sampai 13 November 2023 sebesar Rp913 juta lebih. 

“Dana tersebut dipergunakan untuk usaha simpan pinjam, usaha toko usaha toko desa dan usaha BRI Link,” urainya.

Kemudian saksi Amrianto,, Eki Dwi Karsi dan Nursanti, membenarkan atas pertanyaan klarifikasi dari Gustap Marpaung. Bahwa jumlah penarikan dari rekening BUMNag Unggul Jaya sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai 11 Juni 2024 sebesar Rp1.051.000.000 sebanyak 18 transaksi dengan 4 transaksi tanpa ada SPP.

Sementara saksi Tiurma Hutabarat dan Samsidar menerangkan, sudah mengembalikan pijaman dari BUNag sebesar Rp4.juta. Sedangkan Samsidar yang pernah meminjam Rp2 juta, namun masih ada tunggakan alias belum lunas.

Menurut Gustap Mapaung, saksi Amrianto selaku Pangulu/Kades), Eki Dwi Karsi (Bendahara Desa) dan Sekretaris Desa (Sekdes) bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa

“Tolong nanti dihadirkan saksi Sekdesnya bu jaksa. Begitu juga dengan saksi kades dan bendahara desa kami harapkan bisa hadir lagi di persidangan bila mana diperlukan,” pungkas Gustap Marpaung. (ROBERRS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini