
Eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.(foto: istimewa/mol)
MEDAN | Perkara dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023 sudah inkracht
alias berkekuatan hukum tetap. Hasilnya, Eks Kepala BKD Langkat Eka Syahputra
Depari SSTP MAP dinyatakan bebas dari semua dakwaan penuntut umum.
Jonson David Sibarani SH MH didampingi Togar Lubis SH MH
yang ditemui wartawan di Stabat membenarkan informasi itu. Katanya pihaknya
baru saja menerima relaas pemberitahuan isi putusan nomor 737 K/Pid.Sus/2026 jo
36/Pid.sus-TPK/2025/PN Mdn secara resmi dari Pengadilan Negeri Medan hari
Selasa (31/3/2026) siang.
“Memang kita sudah lihat di website Pengadilan Negeri Medan
lewat halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak pertengahan Februari
2026 yang lalu terkait putusan ini. Tetapi kita tidak mau gegabah. Sebab
berdasarkan aturan, pemberitahuan resmi itu harus lewat surat. Jadi waktu akhir
Februari kemarin ada heboh di sejumlah media, kita tidak bersedia berkomentar. Kita mau yang pasti-pasti aja,” ujar Tim
Pengacara dari Kantor Hukum Metro ini, Rabu (1/4/2026).
Putusan bebas
murni ini, kata Jonson, sudah sangat sesuai dengan hukum dan memenuhi rasa
keadilan. Sebab berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak
satu pun tuduhan yang ada di dalam dakwaan dapat dibuktikan penuntut umum.
Ditambahkan
alumni Fakultas Hukum Kampus Nommensen itu, dari rangkaian peristiwa hukum yang
terungkap di persidangan, Eka Syahputra tidak ada menerima hadiah atau janji
dari para peserta seleksi PPPK. ”Dari puluhan saksi yang dihadirkan, satu pun
tidak ada yang menyebutkan nama klien kita, tidak ada bukti apa pun,” katanya.
Akhir pembicaraan,
Jonson dan Togar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan ini.
Vonis bebas murni yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, katanya,
membuktikan Eka Syahputra Depari tidak bersalah. Sehingga harkat dan martabat
serta nama baik kliennya patut untuk dipulihkan.
”Jadi jangan ada
lagi opini-opini liar di luar sana yang menimbulkan isu-isu miring dan
menyerang nama baik klien kita. Jika masih ada, itu berpotensi pidana,” pungkas
keduanya.(js/js)
