![]() |
| Para saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU di Pengadipan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Budi Karya Sumadi secara offline di persidangan pekan depan.
Perintah itu disampaikan Dr Khamozaro Waruwu selaku hakim ketua dalam sidang lanjutan, Rabu (1/4/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Pantauan awak media, tim JPU KPK Ramaditya, Muhammad Irmansyah dan Greafik sempat menghadirkan mantan menteri sebagai saksi secara online atas nama ketiga terdakwa korupsi berbau suap terkait paket Pekerjaan Jalan Kereta Api Medan-Binjai-Aceh periode 2021 hingga 2024.
Yakni Muhlis Hanggani Capah (terdakwa I) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), saat ini menjadi BTP Kelas 1 Medan.
Kemudian terdakwa Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy, Komisaris PT Tri Tirta Permata (terdakwa II) selaku broker proyek serta Muhammad Chusnul, juga PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (berkas terpisah).
Seyogianya tim JPU menghadirkan sembilan saksi, termasuk mantan menteri Budi Karya Sumadi dan mantan Anggota DPR RI (2024-2029) Muhammad Lokot Nasution. Alhasil tujuh saksi yang dihadirkan langsung di ruang sidang.
Lewat sambungan zoom, Budi Karya mengaku tidak bisa hadir secara offline karena sedang ada tugas di Ibu Kota Negara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur. Namun tidak lama kemudian koneksi jaringan internet bermasalah.
“Tolong hadirkan saksinya secara offline minggu depan pak jaksa,” timpal Khamozaro dan dijawab dengan anggukan oleh tim JPU.
Sedangkan Muhammad Lokot Nasution diinformasikan mangkir. Menurut JPU, pihaknya melayangkan surat resmi agar yang bersangkutan menghadiri persidangan. Namun mantan Ketua DPD Demokrat Sumut (2022-2027) itu belum ada jawaban resmi alasan ketidakhadirannya.
Sementara saksi Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pemenang paket pembangunan jalur kereta api Sumut menerangkan, perusahaan yang dipimpinnya ikut mengerjakan Paket Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II atau disebut JLKAMB 6, lewat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Waskita Karya dan satu perusahaan lainnya.
Ketika dicecar tim JPU, terpidana pemberi suap terkait paket jalan kereta api tersebut menerangkan sudah ada pembicaraan mengenai commitment fee (CF) yang harus disiapkan.
“Pak Eddy (terdakwa II) mengaku banyak kenalan (di Kementerian Perhubungan). Sudah tahu sama tahu. Untuk PPK delapan persen, Kelompok Kerja (Pokja) 0.5 persen, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 1.5 persen.
![]() |
| Majelis hakim diketuai Dr Khamozaro Waruwu memerintahkan tim JPU KPK agar menghadirkan mantan Menhub Budi Karya Sumadi secara offline (mol/roberts) |
Disuruh pak Chusnul (terdakwa). Terkumpul Rp1.4 miliar. Diambil Rp400 juta untuk pak Chusnul. Waktu itu masih msh di rekening bu Ani,” urainya sembari menunjuk saksi Ani yang duduk di sebelah kanannya.
Mengenai CF, sambungnya, sudah dibicarakan sebelumnya bersama terdakwa I dan II serta perwakilan dari PT Waskita Karya. Total 10 persen atau sebesar Rp34 miliar dari pagu Rp340 miliar. “Itulah tadi ke PPK, Pokja BPK dan APH (Aparat Penegak Hukum) di Medan,” urai Dion Renato Sugiarto.
Dibungkus CF
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dibungkus dengan istilah CF, terdakwa I dan II secara berkelanjutan periode 2021 hingga 2024 menerima hadiah (suap) dari para rekanan total sebesar Rp3.903.000.000.
“Para terdakwa bersama Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DKP Kemenhub serta Hardo, selaku Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (Pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan (masing-masing telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap) menerima suap dari para rekanan,” urai JPU.
Yakni rekanan dari Hutama-Pilar-Perkasa KSO (Jalur KA lintas Medan-Binjai Km 1+745 s/d Km 2+300) atau disebut JLKAMB 2, Nindya-Multi Guna KSO (Km 2+300 s/d Km 2+850) atau disebut JLKAMB 3, PP Presisi-Duta Pratama Indah KSO (Km 2+850 s/d Km 3+290) atau disebut JLKAMB 4.
Kemudian dari Adhi–Tanjung KSO (Km 3+290 s/d Km 6+400 dan Pembangunan Stasiun Helvetia serta Stasiun Sunggal termasuk Emplasemen atau disebut JLKAMB 5.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Dari uang suap Rp3.903.000.000 yang diterima kedua terdakwa, terdakwa I menerima Rp1.939.900.000,” tegas JPU. Selebihnya, diterima terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir, sebagai orang yang membantu menyiapkan dokumen agar para rekanan keluar sebagai pemenang lelang. Sedangkan terdakwa Muhammad Chusnul menerima suap dari para rekanan sebesar Rp12,1 miliar.
Rp12,7 M
Total penerimaan uang suap dari para rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), termasuk PT Istana Putra Agung dan Waskita yang melibatkan terpidana Dion Renato dan rekanan lainnya, mencapai Rp12.706.560.000.
Terpidana merupakan pengendali dari PT Istana Putra Agung, PT Rinenggo Ria Raya serta PT Prawira Puri Prima.
Pagu Pembangunan Jalur KA lintas Medan - Binjai dengan skema multiyears 2022 hingga 2024 untuk JLKAMB 1 (Rp125.756.000.000), JLKAMB 2 (Rp172.412.587.000), JLKAMB 3 (Rp160.286.873.000), JLKAMB 4 (Rp136.196.144.000).
Serta JLKAMB 5 (Rp190.232.785.473), JLKAMB 6 (Rp382.440.000.000) dan Pembangunan Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi atau disebut JLKAMB 7 (Rp93.947.887.000).
Terdakwa I, eks pejabat pada DJKA Kemenhub tersebut merupakan tangan kanan dari terpidana Harno Trimadi, bekas Direktur Sarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub. (ROBERTS/RS)


